LIPUTANBEKASI.COM - Awal bulan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pengesahan RKUHP pada selasa (6/12/2022)lalu, dengan sederet drama penolakan dari berbagai kalangan mewarnai pengesahannya.
Sebab menurut beberapa kalangan, ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial, perlu dikaji ulang dan dianggap melemahkan sektor pariwisata serta dinilai menghalangi kemerdekaan pers.
Dewan Pers juga sempat menyurati Presiden Joko Widodo pada 17 November 2022 lalu agar menunda pengesahan RKUHP karena beberapa pasal yang dinilai mencederai kebebasan pers.
Baca Juga: Lokasi Pemantauan yang Terpencil hingga KRB yang Harus Diwaspadai di Gunung Peut Sague.
Masyarakat banyak diantaranya mempertanyakan Perihal sikap pemerintah dalam menanggapi kritik dari warganya. Seperti dilansir dari VOA Presiden Indonesia Joko Widodo mempersilakan masyarakat untuk mengkritik kinerja pemerintah.
Sejumlah Lembaga swadaya hak asasi manusia mempertanyakan pernyataan beliau karena selama ini banyak dari masyarakat yang justru dipidana karena mengkritik pemerintah dalam hal kebijakan yang dikeluarkan.
Mengeluarkan sebuah pendapat dan kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan kriminal, tapi banyak pasal-pasal karet yang digunakan untuk menjerat masyarakat menurut Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid.
Baca Juga: Dua Belas Makanan Terburuk untuk Dimakan Jika Memiliki Tekanan Darah Tinggi
Menurut data yang dijelaskan Oleh Usman Hamid, pada 2020 ditemukan setidaknya 132 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi yang berhubungan dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti pencemaran nama baik atau penghinaan kepada Presiden yang korbannya mencapai 156 orang, terdiri dari warga biasa, jurnalis hingga aktivis.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHi) Asfinawati sependapat dengan dengan Usman Hamid menyatakan dalam sebuah wawancaranya kepada media.
Ia menganggap pernyataan yang dilontarkan pemerintah menanggapi kritikan ini adalah sebuah kontra narasi sebagai bentuk perlawanan dari indeks demokrasi negara ini yang mengalami kemunduran.
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan masyarakat tidak akan terjerat hukum selama itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengkritik pemerintah.
Kemudian ia juga memberikan beberapa pasal yang menjadi pedoman agar sesuai dengan UUD dan peraturan perundang-undangan dalam mengkritik kebijakan pemerintah.***
Artikel Terkait
Membahas Persoalan RKUHP, Najwa Shihab: Semua Bisa Kena, Kecuali....
Masukan Dari Masyarakat: Pemerintah Telah Menghapus Lima Pasal Draf RKUHP
Seruan Aksi Tolak Pengesahan RKUHP, Beberapa Pasal Dinilai Kontroversial
Sah! RKUHP Disahkan, Ini Pasal Yang Berkaitan dengan Kebiasaan Buruk Dimasyarakat
Inilah Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP yang Resmi Disahkan Oleh DPR
SEBELUM NGAMUK, KENALI PASAL KONTROVERSIAL RKUHP