LIPUTANBEKASI - Presiden RI, Prabowo Subianto telah memutuskan perihal sengketa 4 pulau yang berada di wilayah administrasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), kini diklaim sah milik Aceh.
Keputusan itu diumumkan setelah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPR mengikuti rapat virtual yang dipimpin Prabowo, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Sebelumnya diketahui, keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pemerintah mengungkapkan dasar dan alasan atas keputusan 4 pulau sengketa itu yang kini sah milik Aceh. Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Mendagri Punya Dasar Dokumen
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Prabowo itu berdasarkan keputusan berdasarkan laporan Mendagri dan data pendukung.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah," tutur Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, dikutip pada Rabu, 18 Juni 2025.
"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," tegasnya.
2. Dasar Dokumen Pemprov Aceh
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyampaikan sejumlah dokumen yang mendasari keputusan Prabowo. Hal itu salah satunya dokumen milik Pemprov Aceh.
Prasetyo kemudian menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan lebih rinci soal bukti dokumen dari keputusan tersebut.
Dokumen yang menjadi dasar keputusan Prabowo itu adalah milik Pemprov Aceh, Setneg, hingga Kemendagri.
"Untuk lebih detailnya bapak Mendagri memberikan penjelasan kronologis berbasis dengan dokumen-dokumen yang dimiliki yang ditemukan baik dalam bentuk ada yang dari pemerintah Provinsi Aceh juga," tutur Prasetyo.
"Kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri," imbuhnya.
Artikel Terkait
Menanggapi Usulan Pemakzulan Gibran, Presiden Jokowi Tegaskan Bahwa di Sistem Pemerintahan Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Adalah Satu Paket
Menanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Tetap Tenang dan Ikuti Proses Sesuai Mekanisme Ketatanegaraan yang Berlaku
Ganjar Pranowo Beri Sindiran Ringan Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Sebut ‘Nasi Gorengnya Belum Dimakan’ sebagai Isyarat Belum Ada Kesepakatan
Komisi III DPR Tegas Tolak Legalisasi Kasino, Sebut Kultur Indonesia Belum Siap
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Dugaan Skandal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Jakarta
Awal Terbongkarnya Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbud hingga Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Termasuk Direktur Utama Sritex dan Sejumlah Petinggi Bank BJB
Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Sebut Ayahnya Pernah Jadi Komite Etik KPK
Duduk Perkara Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kini Keputusan Finalnya Diambil Alih Langsung oleh Presiden Prabowo
Tanggapi Undangan Vladimir Putin untuk Prabowo, Maruarar Sirait Ingatkan Pentingnya Prinsip “Seribu Teman Itu Sedikit” dalam Diplomasi