LIPUTANBEKASI.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(RKUHP) resmi disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022.
Naskah RKUHP baru bisa diakses oleh publik pada 1 Desember 2022 atau kurang dari seminggu pengesahan.
Pada Tahun 2019 lalu,masyarakat sipil menggelar demo besar-besaran agar RKUHP tersebut tidak disahkan.
Baca Juga: Cripto Mundur, Uang Rupiah Digital Siap Meluncur
Namun sampai saat ini penolakan tersebut masih digaungkan.
KUHP dinilai masih memuat pasal-pasal warisan kolonial yang bermasalah dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi.
Berikut beberapa pasal kontroversial KUHP yang resmi disahkan oleh DPR:
1.Penghinaan Terhadap Presiden
Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218.Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Hewan Unggas, Nomor 5 Akhirnya Tahu Cara Melatihnya!
Pasal 218 ayat (1) setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian.Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.
2.Pasal Makar
Pada pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing.Dipidana dengan pidana mati,penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Membahas Persoalan RKUHP, Najwa Shihab: Semua Bisa Kena, Kecuali....
Ketua DPR Ri Puan Maharani, Menginstruksikan menghentikan penggunaan obat cair pada anak.
Masukan Dari Masyarakat: Pemerintah Telah Menghapus Lima Pasal Draf RKUHP
Jadi Sorotan Wakil Ketua Komisi 5 DPR Tertawa Di Tengah Rapat saat Gempa di Cianjur
Seruan Aksi Tolak Pengesahan RKUHP, Beberapa Pasal Dinilai Kontroversial
Sah! RKUHP Disahkan, Ini Pasal Yang Berkaitan dengan Kebiasaan Buruk Dimasyarakat