Menteri PU Dody Hanggodo Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai KPK Lakukan OTT terhadap Jajarannya di Sumatera Utara

photo author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 10:40 WIB
Potret Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, merasa terpukul dan tertampar saat OTT KPK oknum pejabatnya di Sumatera Utara. (Instagram/dody_hanggodo)
Potret Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, merasa terpukul dan tertampar saat OTT KPK oknum pejabatnya di Sumatera Utara. (Instagram/dody_hanggodo)

LIPUTANBEKASI - Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo mengambil langkah tegas usai oknum jajarannya terjerat dugaan suap.

Ia akan melakukan evaluasi pada kementeriannya agar tidak ada lagi kejadian serupa.

Dody menyatakan akan langsung melakukan evaluasi pada minggu depan.

“Menanggapi OTT KPK ini mungkin mulai minggu depan, atas restu Pak Presiden RI, kami harus mulai mengevaluasi seluruh jajaran Kementerian PU dari mulai eselon 1 sampai PPK,” ujar Menteri Dody di Jakarta pada Sabtu, 29 Juni 2025.

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut untuk menghindari kejadian serupa terjadi lagi.

“Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” imbuhnya.

Dody juga menyinggung tentang pekerjaan yang harus dilakukan agar selalu mengingat pada keberadaan Tuhan.

Baca Juga: Anwar Ibrahim Nilai Potensi Investasi RI–Malaysia Terlalu Besar tapi Belum Dioptimalkan, Dorong Kolaborasi Ekonomi Lebih Konkret

“Saya sudah menginfokan beberapa kali, tolong selalu hadirkan Tuhan di hati semua penyelenggara negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan serta perservasi jalan di wilayah Sumatera IUtara (Sumut).

Penetapan tersebut dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 dengan nilai kerugian Rp231,8 miliar.

Lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, anggota Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, dan pihak swasta yakni Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramdani Raihan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X