SEBELUM NGAMUK, KENALI PASAL KONTROVERSIAL RKUHP

photo author
Serena Fajria, Liputan Bekasi
- Rabu, 7 Desember 2022 | 16:46 WIB
Mengenal Pasal Kontroversial RKUHP
Mengenal Pasal Kontroversial RKUHP

LIPUTANBEKASI.COM - Polemik Pasal Kontroversial Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus berlanjut hingga hari ini. 

Lantaran isi dari RKUHP mengandung banyak pasal kontroversial yang membuat masyarakat sipil geram. 

Selain karena isinya, kesan dadakan dikarenakan naskah RKUHP yang berisikan pasal kontroversial baru bisa diakses pada Kamis (1/12) tepatnya seminggu sebelum pengesahannya. 

Buntut panjang dari kontroversi RKUHP sejak 2019 hingga pada hari ini terus dibicarakan warganet. Terutama mengenai pasal kontroversial yang membuat masyarakat sipil merasa RKUHP tidak mencerminkan landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu dengan sistem Demokrasi mengenai kebebasan hidup dan kebebasan berpendapat. 

Baca Juga: Souvenir Jess No Limit dan Sisca Khol Bisa di Gadai???

1.Pidana Perzinaan 

Pada Draf RKUHP didapati pasal mengenai perzinaan yang dapat menjerat pasangan yang belum menikah namun didapati bersetubuh dan diadukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan keduanya seperti pasangan sahnya atau orang tua dan anak dari yang bersangkutan. 

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. Pasal 413 ayat (1). 

2.Pengurangan Hukuman bagi koruptor 

Pemberantasan korupsi tetap dituliskan pada RKUHP namun hal ini menjadi polemik untuk warga sipil dikarenakan hukuman yang diberikan kepada koruptor dikurangi paling sedikit 20 tahun masa kurungan penjara dan denda yang semula paling sedikit Rp200juta (UU No 20/2001) dan kini menjadi paling sedikit Rp10juta

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI." Pasal 603 RKUHP 

Baca Juga: 3 Tips Mengambil Selfie bagi Pemula, Hasilnya Dijamin Mirip Selebgram

3.Penghinaan terhadap Presiden 

Pidana mengenai penghinaan terhadap presiden dituangkan pada pasal 218 yang berbunyi sebagau berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: Draf RKUHP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X