LIPUTANBEKASI.COM - Polemik Pasal Kontroversial Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus berlanjut hingga hari ini.
Lantaran isi dari RKUHP mengandung banyak pasal kontroversial yang membuat masyarakat sipil geram.
Selain karena isinya, kesan dadakan dikarenakan naskah RKUHP yang berisikan pasal kontroversial baru bisa diakses pada Kamis (1/12) tepatnya seminggu sebelum pengesahannya.
Buntut panjang dari kontroversi RKUHP sejak 2019 hingga pada hari ini terus dibicarakan warganet. Terutama mengenai pasal kontroversial yang membuat masyarakat sipil merasa RKUHP tidak mencerminkan landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu dengan sistem Demokrasi mengenai kebebasan hidup dan kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Souvenir Jess No Limit dan Sisca Khol Bisa di Gadai???
1.Pidana Perzinaan
Pada Draf RKUHP didapati pasal mengenai perzinaan yang dapat menjerat pasangan yang belum menikah namun didapati bersetubuh dan diadukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan keduanya seperti pasangan sahnya atau orang tua dan anak dari yang bersangkutan.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. Pasal 413 ayat (1).
2.Pengurangan Hukuman bagi koruptor
Pemberantasan korupsi tetap dituliskan pada RKUHP namun hal ini menjadi polemik untuk warga sipil dikarenakan hukuman yang diberikan kepada koruptor dikurangi paling sedikit 20 tahun masa kurungan penjara dan denda yang semula paling sedikit Rp200juta (UU No 20/2001) dan kini menjadi paling sedikit Rp10juta
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI." Pasal 603 RKUHP
Baca Juga: 3 Tips Mengambil Selfie bagi Pemula, Hasilnya Dijamin Mirip Selebgram
3.Penghinaan terhadap Presiden
Pidana mengenai penghinaan terhadap presiden dituangkan pada pasal 218 yang berbunyi sebagau berikut.
Artikel Terkait
Saatnya Beli Emas Antam untuk Investasi, Harga Sedang Turun!
Latar Belakang Uang Digital Lahir, Berawal dari Masifnya Penggunaan Aset Kripto
Berhentilah Mulai Sekarang, Merry Riana Beberkan 5 Perasaan Negatif Ini yang Hambat Seseorang untuk Maju
Ledakan Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung
5 Fakta Unik Hewan Unggas, Nomor 5 Akhirnya Tahu Cara Melatihnya!
Cripto Mundur, Uang Rupiah Digital Siap Meluncur
Inilah Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP yang Resmi Disahkan Oleh DPR
Bisa Jadi Referensi, Ini 20 Nama Anak Pilihan dalam Bahasa Sanskerta Beserta Artinya
Uang Digital Sebagai Alat Pembayaran, yang Tidak Mengurangi Jumlah Uang yang Beredar di Masyarakat
Drama Adu Penalti, Maroko Melaju ke Perempat Final