Seruan Aksi Tolak Pengesahan RKUHP, Beberapa Pasal Dinilai Kontroversial

photo author
Brama Samudera Jurnalista, Liputan Bekasi
- Senin, 5 Desember 2022 | 18:45 WIB
ilustrasi seruan aksi penolakan pengesahan RKUHP  Sumber Foto: instagram @kolektiva
ilustrasi seruan aksi penolakan pengesahan RKUHP Sumber Foto: instagram @kolektiva

LIPUTANBEKASI.COM – Beberapa aksi terkait penolakan terhadap pengesahan rancangan Kitab  Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) lantang terdengar belakangan ini.

Masyarakat menilai ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan perlu untuk dikaji atau di cermati ulang .  Seperti yang dilakukan oleh Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menggelar aksi ‘Tabur Bunga’ sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP yang berisi pasal yang kontroversial.

Aksi ini rencananya digelar pada senin, 5 Desember 2022 di depan gedung DPR.  Koordinator lapangan Aksi,  Adhitiya Augusta Triputra mengungkapkan, asal bermasalah dalam RKUHP bersifat anti demokrasi, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, serta mengancam keberadaan masyarakat adat.

Aksi ini mengenai penolakan pengesahan RKUHP yang DPR berencana akan disahkan tanggal 6 Desember besok saat rapat paripurna. Aksi bersifat simbolik seperti tabur bunga.

Dilain kesempatan melalui unggahan di platform media sosial instagram, salah satu akun yakni kolektiva memposting seruan aksi penolakan terhadap pengesahan RKUHP besok 6 Desember 2022 di depan gedung DPRD Jawa Barat.

Seruan aksi itu berisi penolakan terhadap beberapa pasal yang dinilai berpotensi memenjarakan siapa saja. Pada unggahan tersebut dengan caption berisi poin poin yang dirasa kontroversial.

Disebutkan bahwa Pengesahan RKUHP, tidak hanya akan semakin memperkuat kesewenang-wenangan negara, tetapi juga menguntungkan para pemodal dalam memuluskan agendanya untuk mengeruk keuntungan.

Sementara rakyat akan dipaksa menyepakati seluruh kebijakan negara sekalipun itu merugikan. Maka dari itu pengesahan RKUHP perlu ditolak!, unggahan tersebut diberi tagar #TolakRKUHP dan #SemuaBisaKena.

Postingan tersebut menuai beragam aksi dari warganet dimana mendapatkan sedikitnya 4.500-an likes dan ratusan komentar warganet.

Menanggapi aksi penolakan terhadap  RKUHP, anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai dialog bersama merupakan jalan tengah untuk mengatasi persoalan ini.

“Terhadap masih adanya penolakan termasuk dengan demonstrasi penolakan rencana pengesahan RKUHP, alangkah baiknya dialog. Lead nya dialog. Karena ini juga bagian dari tugas kita untuk menerangkan perubahan draf RKUHP,” kata Taufik saat dihubungi awak media pada Senin, 5 Desember 2022.

Taufik kembali menjelaskan bahwa, pasal-pasal yang dikritik sebenarnya sudah mengalami perkembangan. “Sebenarnya sudah mengalami perkembangan dan sudah banyak yang tidak lagi seperti yang dikhawatirkan berbagai kalangan,” kata dia. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X