Masukan Dari Masyarakat: Pemerintah Telah Menghapus Lima Pasal Draf RKUHP

- Minggu, 20 November 2022 | 13:12 WIB
Masukan Dari Masyarakat: Pemerintah Telah Menghapus Lima Pasal Draf RKUHP
Masukan Dari Masyarakat: Pemerintah Telah Menghapus Lima Pasal Draf RKUHP

LIPUTANBEKASI.COM – Masukan dari masyarakat, pemerintah telah menghapus lima pasal draf di RKUHP.

Lima pasal di draft RKUHP telah dihapus pemerintah setelah menerima masukan dari masyarakat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draf kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengembangkan lebih lanjut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ada 5 pasal yang dihapus setelah sosialisasi RKUHP diumumkan kepada masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penghapusan lima pasal itu dilakukan atas

Baca Juga: Viral! Siswa SMP di Bandung Melakukan Aksi Bullying pada temannya Hingga Korban dilarikan Ke Rumah Sakit

Penghapusan pasal-pasal tersebut dilakukan pada pasal penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup dua pasal.

Prof. Eddy mengatakan pihaknya juga telah mendapat masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan para ilmuwan terkait hal tersebut.

"Di sisi lain kami juga menerima surat resmi dari KLHK yang meminta agar pasal itu dihapus (take out), dan dikembalikan kepada Undang- Undang sektoral. Kita tahu persis bahwa masalah kejahatan lingkungan ini kan amat sangat kompleks. Jadi kami tidak menjadi masalah yang penting, ada aturan yang dengan tegas mengaturnya," Ungkap Prof Eddy dikutip dari website InfoPublik - Terima Masukan dari Masyarakat, Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP yang diunggah pada 19 November 2022.

Prof. Eddy juga mengatakan tentang penyerangan harkat dan martabat yang masih jadi pertanyaan di kalangan masyarakat.

Menurutnya, ada beberapa kali masukan dari akademisi terkait pasal itu.

Pihaknya juga memberikan klarifikasi dan sosialisasi pada acara dialog publik di beberapa daerah, intinya redaksi pasal tidak berubah.

Baca Juga: Ampuh, Sakit Gigi Langsung Reda, Ini Dia Obatnya !

"Tetapi ketika kami melakukan dialog publik di Medan, itu ada masukan dari akademisi di Medan, Doktor Mahmud yang meminta supaya harus ada pasal itu," jelasnya dikutip dari website InfoPublik - Terima Masukan dari Masyarakat, Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP yang diunggah pada 19 November 2022.

Halaman:

Editor: Andini P.

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menu Takjil Ramadhan Praktis dijamin Laris Manis

Kamis, 16 Maret 2023 | 11:32 WIB
X