DPR RI Umumkan Rincian Take Home Pay Anggota Dewan Rp65,5 Juta per Bulan Usai Pemangkasan Tunjangan dalam Evaluasi Terbaru

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 06:56 WIB
Dasco DPR
Dasco DPR

LIPUTANBEKASI.COM - DPR RI menegaskan adanya pemangkasan sejumlah tunjangan anggota dewan setelah menggelar rapat bersama pimpinan fraksi partai.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi sekaligus transparansi publik.

Menurut Dasco, setelah pemangkasan dilakukan, anggota DPR masih mendapatkan take home pay sekitar Rp65,5 juta per bulan.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco saat konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 5 September 2025.

Baca Juga: Kepala BIN Klaim Kondisi Indonesia Sudah Aman Usai Demo Agustus 2025, Presiden Prabowo Terima Laporan Intelijen di Istana

Dari dokumen resmi DPR, terdapat rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota dewan setelah pemangkasan diberlakukan.

Komponen gaji pokok dan tunjangan melekat meliputi gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan suami atau istri Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, serta tunjangan beras Rp289.680.

Total gaji pokok dan tunjangan melekat berjumlah Rp16.777.680.

Selain itu, anggota DPR juga menerima tunjangan konstitusional.

Rinciannya terdiri dari biaya peningkatan komunikasi intensif Rp20,033 juta, tunjangan kehormatan Rp7,187 juta, serta tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4,83 juta.

Di luar itu, ada honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan meliputi fungsi legislasi Rp8,461 juta, fungsi pengawasan Rp8,461 juta, serta fungsi anggaran Rp8,461 juta.

Total tunjangan konstitusional yang diterima mencapai Rp57,433 juta.

Jika digabungkan dengan gaji pokok dan tunjangan melekat, jumlah bruto yang diterima anggota DPR adalah Rp74.210.680.

Setelah dipotong pajak PPh 15 persen dari tunjangan konstitusional sebesar Rp8.614.950, take home pay yang diterima anggota DPR menjadi Rp65.595.730.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Rekomendasi

Terkini

X