LIPUTANBEKASI.COM - Kabar dukacita datang di tanah air, pasalnya belum lama ini DPR mengesahkan undang-undang RKUHP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Pengesahan RKHUP ini nyatanya disesalkan dan menuai sejumlah polemik diberbagai kalangan. Bukan hanya baru-baru ini saja RKHUP telah menjadi polemik ditengah masyarakat, namun selama kurang lebih 4 tahun terakhir.
Seperti contohnya pada tahun 2019 silam yang masih teringat jelas bahwa saat itu buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil menggelar demo besar-besaran didepan kantor DPR agar RHKUP tersebut tidak disahkan.
Baca Juga: Latar Belakang Uang Digital Lahir, Berawal dari Masifnya Penggunaan Aset Kripto
Hal tersebut karena isi dari naskah RHKUP yang sebagian dianggap kontroversial. Berikut merupakan rangkuman beberapa pasal kontroversial RKUHP.
1. Penghinaan Terhadap Presiden
RKUHP pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan dan martabat diri presiden dan atau wapres di muka publik akan dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Kemudian Pasal 218 ayat (2) menyatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Penjelasan Pasal 218 ayat (2) dinyatakan bahwa hal yang dimaksud 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan salah satunya lewat aksi unjuk rasa atau demonstrasi, kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan/atau wapres.
" Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," demikian penjelasan dari ayat tersebut.
2. Hukuman Koruptor
Pasal 603 kontroversial RKUHP ini menjelaskan, koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun yang sebelumnya empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Artinya hukuman untuk para koruptor diturunkan.
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," bunyi pasal 603.
Artikel Terkait
Membahas Persoalan RKUHP, Najwa Shihab: Semua Bisa Kena, Kecuali....
Masukan Dari Masyarakat: Pemerintah Telah Menghapus Lima Pasal Draf RKUHP
Seruan Aksi Tolak Pengesahan RKUHP, Beberapa Pasal Dinilai Kontroversial
Sah! RKUHP Disahkan, Ini Pasal Yang Berkaitan dengan Kebiasaan Buruk Dimasyarakat
Inilah Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP yang Resmi Disahkan Oleh DPR
SEBELUM NGAMUK, KENALI PASAL KONTROVERSIAL RKUHP