Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah,dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
3.Penghinaan Lembaga Negara
Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR dan Polri.
Pada pasal 349 ayat (1) disebutkan,setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara.
Pasal 350,pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.
4.Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan
Draf RKUHP turut memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan.
Pada pasal 256 menjelaskan, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori ll.
Pasal ini dikritik karena bisa dengan mudah mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Latar Belakang Uang Digital Lahir, Berawal dari Masifnya Penggunaan Aset Kripto
5.Berita Bohong
RKUHP mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong.
Pada pasal 263 ayat (1) menjelaskan,setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Artikel Terkait
Membahas Persoalan RKUHP, Najwa Shihab: Semua Bisa Kena, Kecuali....
Ketua DPR Ri Puan Maharani, Menginstruksikan menghentikan penggunaan obat cair pada anak.
Masukan Dari Masyarakat: Pemerintah Telah Menghapus Lima Pasal Draf RKUHP
Jadi Sorotan Wakil Ketua Komisi 5 DPR Tertawa Di Tengah Rapat saat Gempa di Cianjur
Seruan Aksi Tolak Pengesahan RKUHP, Beberapa Pasal Dinilai Kontroversial
Sah! RKUHP Disahkan, Ini Pasal Yang Berkaitan dengan Kebiasaan Buruk Dimasyarakat