Inilah Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP yang Resmi Disahkan Oleh DPR

photo author
Muhammad Akbar, Liputan Bekasi
- Rabu, 7 Desember 2022 | 15:04 WIB
foto palu pengesahan undang-undang DPR RI (freepik freepik.com)
foto palu pengesahan undang-undang DPR RI (freepik freepik.com)

Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah,dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

3.Penghinaan Lembaga Negara

Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR dan Polri.

Pada pasal 349 ayat (1) disebutkan,setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Berhentilah Mulai Sekarang, Merry Riana Beberkan 5 Perasaan Negatif Ini yang Hambat Seseorang untuk Maju

Pasal 350,pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

4.Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan

Draf RKUHP turut memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan.

Pada pasal 256 menjelaskan, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori ll.

Pasal ini dikritik karena bisa dengan mudah mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Latar Belakang Uang Digital Lahir, Berawal dari Masifnya Penggunaan Aset Kripto

5.Berita Bohong

RKUHP mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong.

Pada pasal 263 ayat (1) menjelaskan,setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dillast Prilmulyo

Sumber: CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221205

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X