ekonomi

DPR Mengesahkan RUU HPP Menjadi Undang-Undang, Ini Opsi Penetapan PPn-nya

Jumat, 8 Oktober 2021 | 20:43 WIB
DPR Mengesahkan RUU HPP (https://www.kemenkeu.go.id/)

LIPUTAN BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Anggota DPR pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Informasi Pengesahan RUU HPP tersebut tertulis dalam agenda resmi DPR yang disebarkan melalui media media.

Pengesahan RUU HPP masuk dalam daftar acara ketiga dirapat paripurna kemarin. Rapat Paripurna ditutup dengan khutbah dari ketua DPR RI pada masa persidangan I tahun sidang 2021–2022. 

Baca Juga: Pertumbuhan Gedung Perkantoran di Jakarta akan Melonjak Tajam pada Tahun 2022, Ini Kata Ahli !

Dalam RUU HPP itu, Pemerintah telah mengatur beberapa hal. Salah satunya adalah soal kenaikan pajak pertambahan nilai.

PPN dari angka 10 persen ke angka 11 persen mulai berlaku di April tahun depan, tepatnya 1 April 2022. 

Pemerintah masih membuka opsi lain bahwa penetapan tarif PPN  sebesar 11 persen itu pada 2022 dan 12 persen.

Pada tahun 2025 bisa diubah keskema rentang tarif. Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen, dan yang paling tinggi dikisaran 15 persen. 

Baca Juga: Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Menko Airlangga Memberi Apresiasi OJK dan Perbankan yang Membantu

Kemudian, pemerintah juga akan mengenakan PPN ke berbagai macam macam barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan dari pajak. Salah satunya adalah bahan kebutuhan pokok alias sembako.

Sementara untuk jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, keuangan, serta jasa jasa yang lainnya juga akan dikenakan PPN. 

Pemerintah juga tidak lupa Kembali mengaplikasikan pengampunan pajak tertanggal 1 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Masih Dimanfaatkan Orang Untuk Berbuat Baik Dan Berbuat Jahat Dari Segi Ekonomi Dan Sosial

Dengan program tersebut, wajib pajak sendiri bisa mengutarakan harta bersihnya itu yang belum atau kurang disampaikan dalam surat pernyataan kepada negara. 

Nantinya, setiap pengguna wajib pajak harus melaporkan jumlah harta  bersih total sebelum pajak. Semua itu disampaikan dalam surat pernyataan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Halaman:

Tags

Terkini