LIPUTANBEKASI.COM - Minat remaja terhadap investasi kripto kian meningkat, meski para pakar terus mengingatkan risiko tinggi dari aset digital ini.
Cryptocurrency atau mata uang virtual dipandang sebagian kalangan sebagai masa depan keuangan, walau volatilitasnya masih sangat tajam.
Uang digital ini tidak diterbitkan pemerintah, tidak memiliki wujud fisik, dan nilainya hanya bergantung pada mekanisme pasar blockchain.
Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin menjadi contoh mata uang kripto populer yang paling banyak diperjualbelikan di dunia saat ini.
"Banyak investasi yang berbasis di AS tidak dijual kepada anak di bawah umur, tidak ada undang-undang yang melarang siapa pun berinvestasi dalam cryptocurrency,” demikian keterangan Investopedia yang dikutip pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Cara paling umum membeli kripto adalah lewat bursa terpusat seperti Coinbase atau Binance dengan setoran dolar AS.
Meski begitu, hampir semua bursa kripto memberlakukan batas usia minimal 18 tahun untuk mendaftar dan bertransaksi.
Salah satu jalan bagi remaja yakni menggunakan akun kustodian, rekening investasi yang dibuka orang tua atau wali.
EarlyBird menjadi salah satu akun kustodian pertama yang mengizinkan investasi kripto seperti Bitcoin atau Ethereum.
Dalam akun ini, orang tua bisa menyetor dana untuk anak dan memilih investasi di aset digital, reksa dana, atau ETF.
Alternatif lainnya adalah melalui bursa terdesentralisasi yang tidak memiliki aturan umur dan bisa diakses langsung via dompet digital.
Jenis bursa ini memungkinkan remaja menghubungkan wallet mereka ke blockchain tanpa registrasi dengan identitas resmi.
Namun, volatilitas harga, regulasi yang belum pasti, hingga ancaman peretasan menjadikan kripto sebagai investasi berisiko tinggi.