Meski Skema HGU Dibatalkan MK, Airlangga Pastikan Proyek IKN Jalan Terus dan Pemerintah Jaga Minat Investasi

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 20:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

LIPUTANBEKASI.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana pemerintah meskipun Mahkamah Konstitusi membatalkan skema hak guna usaha atau HGU jangka panjang yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang IKN.

Airlangga menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri kegiatan di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 19 November 2025 di tengah perhatian publik mengenai potensi dampak putusan MK terhadap minat investasi dalam pembangunan ibu kota baru.

Menanggapi kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat memengaruhi kelanjutan proyek maupun daya tarik investor Airlangga meminta agar semua pihak menunggu langkah pemerintah dalam menelaah implikasi hukum maupun teknis dari pembatalan aturan tersebut untuk memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.

"Nanti kita lihat dulu," ujarnya singkat saat ditanya mengenai potensi perubahan minat investor pada proyek IKN pascaputusan MK yang dinilai sebagian pihak dapat menimbulkan ketidakpastian baru bagi investor jangka panjang.

Meski begitu Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan upaya penarikan investasi karena peran investasi sangat sentral dalam memperkuat percepatan pembangunan IKN sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekosistem hilirisasi di Tanah Air.

"Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," kata Airlangga menekankan besarnya kontribusi masuknya modal bagi perekonomian nasional.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yang memungkinkan penggunaan lahan mencapai hingga 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

MK menilai bahwa pengaturan dua siklus tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sebagaimana dimandatkan konstitusi sehingga bagian norma tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dikembalikan pada mekanisme nasional yang memiliki evaluasi jelas, terukur, serta sesuai prinsip keadilan dalam pemanfaatan ruang.

Putusan ini membuat skema pengelolaan lahan di IKN tidak lagi dapat menggunakan mekanisme jangka sangat panjang seperti yang dirancang semula dan karena itu pemerintah perlu menyusun langkah teknis dalam menyesuaikan kebijakan tanah agar tetap menarik bagi investor tetapi tetap mematuhi rambu konstitusional.

Meski terdapat perubahan pada aspek regulasi pertanahan proyek pembangunan IKN dipastikan tidak terhenti karena pemerintah telah menyusun berbagai instrumen pendukung investasi termasuk skema insentif usaha, penyederhanaan perizinan, dan perluasan kerja sama dengan mitra strategis dari dalam maupun luar negeri.

Penguatan koordinasi lintas sektor juga akan menjadi kunci dalam menjaga momentum pembangunan IKN agar tetap sesuai timeline yang ditargetkan pemerintah khususnya dalam penyelesaian infrastruktur dasar kawasan inti pusat pemerintahan yang tengah dikebut.

Dengan komitmen pemerintah yang terus ditegaskan Airlangga pembangunan IKN diharapkan tetap berjalan stabil dan mampu menarik minat investor melalui jaminan kepastian hukum serta konsistensi kebijakan yang menjadi faktor utama keputusan investasi jangka panjang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Rekomendasi

Terkini

X