Pajak Kripto Dinilai Tinggi, FLOQ Desak Relaksasi Aturan ke Ditjen Pajak dan OJK agar Industri Digital Tetap Tumbuh

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:05 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

LIPUTANBEKASI.COM - FLOQ, salah satu platform aset kripto di Indonesia, mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kebijakan pajak kripto bisa dilonggarkan.

Permintaan ini diajukan karena tarif pajak yang berlaku dinilai berisiko menurunkan minat masyarakat dalam melakukan transaksi aset digital.

Founder FLOQ, Yudhono Rawis menegaskan pihaknya tetap mendukung aturan pemerintah, namun diperlukan penyesuaian agar industri kripto dapat berkembang lebih sehat.

“Kami terus berdialog dengan Ditjen Pajak dan OJK agar pajak kripto bisa berkurang. Kita harus melihat praktik negara lain yang memiliki pajak lebih rendah, tetapi mampu mengadopsi kripto lebih baik dan bisa memberikan dampak ekonomi,” ujar Yudhono dalam acara Media Gathering FLOQ Circle di Badung, Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Parfum Woody Pria Mapan: Intip Alasan Banyak yang Memilih Aroma Hangat Maskulin dan Rekomendasi Parfum Favorit dengan Harga Variatif

Menurutnya, perkembangan aset kripto di Indonesia sangat pesat. Data OJK mencatat jumlah pelanggan kripto telah menembus lebih dari 15 juta pengguna per Juni 2025.

Pemerintah sebelumnya memperbarui aturan perpajakan lewat PMK No. 50/2025 yang menggantikan PMK No. 68/2022. Aturan baru itu menghapus PPN atas penyerahan aset kripto, tetapi tetap mengenakan PPN pada jasa pendukung, seperti penyedia sarana elektronik dan jasa verifikasi penambang.

Selain itu, terdapat kenaikan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi kripto dari 0,1 persen menjadi 0,21 persen sesuai beleid baru.

Baca Juga: Mengenal Jenis Kekentalan Oli Mesin Motor dari SAE 0W-20 hingga 20W-50 agar Tidak Salah Pilih dan Tetap Nyaman Berkendara di Segala Kondisi

Kenaikan ini menuai kritik karena dianggap dapat menekan aktivitas perdagangan dan mendorong investor memilih platform luar negeri yang menawarkan pajak lebih rendah.

Yudhono menilai, Indonesia sebaiknya mencontoh negara lain yang berhasil mendorong adopsi kripto melalui regulasi ramah. Ia optimistis, bila pajak dibuat lebih proporsional, industri ini bisa memberi kontribusi besar bagi ekonomi digital dan membuka lapangan kerja baru.

“Kalau regulasi dan pajak seimbang, ekosistem kripto di Indonesia bisa berkembang pesat dan memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X