Istana Buka Suara Soal Kudeta Demokrat, Mahfud Ucap Jokowi Tidak Mau Akui Moeldoko Sebagai Ketua Umum Demokrat

photo author
Rizka Nurrul Fatimah, Liputan Bekasi
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 18:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

LIPUTAN BEKASI - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mau mengesahkan Moeldoko Kepala Staff Presiden (KSP) menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang ditunjuk dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Katanya pun sejak awal Presiden Jokowi tidak pernah mencampuri urusan politik Partai Demokrat antara kelompok AHY dengan Moeldoko.

Bahkan Pesiden Jokowi meminta pandangan darinya terpaut polemik Partai Demokrat. Mahfud berdampingan dengan Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly menemui Jokowi untuk berdiskusi.

Baca Juga: Survei Indikator Tingkat Kepuasan Terhadap Kinerja Presiden Jokowi Dodo Menurun

“Sebenarnya ketika Moeldoko Kongres di Medan itu kita tinggal mengesahkan saja dengan kasar. Tetapi pada waktu itu, saya bersama Menkumham menemui Presiden,” ujar Mahfud saat perundingan secara virtual lewat live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini pada Rabu, 29 September 2021.

Kala itu, Presiden Jokowi sempat bertanya landasan hukum kepada Mahfud perihal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Akhirnya Presiden Jokowi mendapatkan penerangan dari Mahfud mengenai legalitas KLB di Deli Serdang yang dibagian dalamnya menentukan Moeldoko sebagai Ketua Umum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Giring Ganesha Ucap Gubernur Anies Baswedan Sebagai Pembohong, Begini Penjelasannya

“Gimana ini pak, hukum bagaimana kata Pak Jokowi kepada saya,” ujar Mahfud mengikuti pertanyaan Presiden Jokowi perihal legalitas KLB di Deli Serdang awal tahun lalu.

Berdasarkan pertanyaan itu, Mahfud memberikan uraian kepada Presiden Jokowi bahwasanya KLB tersebut dinyatakan tidak sah karena mereka yang menggelar muktamar berada di luar pengurus yang valid.

Sehingga tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar dan Anggaran Ruman Tangga (AD/ART).

“Kalau memang begitu, tegakkan saja hukum, engga usah disahkan pak Moeldoko walaupun dia teman kita dan punya ambisi politik kata Presiden Jokowi,” ujarnya kembali.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Tersandung Kasus Suap, Golkar Siapkan Penggantinya

Hal ini menjadi penyebab dari KLB di Deli Serdang yang diajukan Moeldoko dan kelompoknya ke Kementerian Hukum dan Ham dan tidak disahkan ketika Mahfud mendapatkan instruksi.

“Sebabnya saya dan pak Yasonna segera mengumumkan tidak bakal mengesahkan Moeldoko,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X