LIPUTAN BEKASI - Pemuda yang berasal dari Tabanan yang berumur 18 tahun bernama Gede Putra Gangga Purnaba kena batunya juga.
Pemuda itu dituntun hukuman selama 730 hari setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang PSK yang baru saja diajak kuda-kudaan di atas kasur bersamanya.
Jaksa Penuntut Umum atau disebut juga JPU bernama Dina Sitepu dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin berbicara tentang perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Untuk meminta majelis hakim mengurungkan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Dina Sitepu kepada majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Sukradana.
Baca Juga: 56 Pegawai Tak Lolos TWK, Didepak KPK tapi Direkrut Polri?
Terdakwa sendiri langsung memohon untuk diberikan keringanan hukuman dari majelis hakim dengan alasan khilaf dengan apa yang dia perbuat.
Terdakwa sendiri melakukan aksinya pada tanggal 28 Mei 2021 kemarin di jarum jam menunjukan pukul 18.00 di sebuah kamar indekos korban di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
Ia memesan jasa korban pada sebuah aplikasi Whatsapp untuk memuaskan birahinya dengan harga yang sudah deal satu sama lain dikisaran Rp400 ribu untuk sekali servis.
Baca Juga: Pemerintah Iran Kaget dengan Pernyataan dari Presiden Azerbaijan
Lalu, Terdakwa dengan cepat mendatangi alamat indekos yang sudah dikasih oleh korban tanpa membawa uang sedikitpun dikantong celananya. bahkan, di dalam tas selempang yang ia pakai saat itu berisikan barang barang berupa borgol, ada dua buah pisau lipat, dan satu buah lakban.
Setelah bersenang senang diatas kasur, terdakwa meminta tolong agar dipesankan Ojek Online dari handphone yang dipegang korban dengan alasan pelaku tidak membawa handphonenya.
Tidak lama, ojek yang dipesankan oleh korban untuk terdakwa datang. disaat itulah, korban memulai aksinya dimulai dengan memborgol tangan korban dan membekap wajah korbannya dengan bantal tidur.
Baca Juga: Emas Antam per tanggal 30 September Berhenti di Harga 913 Ribu
Korban pun sempat memberontak dalam kondisi yang seperti itu, akibatnya kaki korban sempat menendang aquarium miliknya hingga pecah, serta serpihan kacanya juga melukai kaki korban.
Artikel Terkait
Lesty Kejora dan Rizky Billar Dilaporkan ke Pihak Berwajib, Ustaz Subki : Laporin Saja
Cara Gunakan PeduliLindungi Saat akan Masuk Mall, Transportasi Umum, dan Tempat Ibadah
Mengenang Tragedi G30S PKI, Sejarah Kelam Bangsa Indonesia Hingga Pembunuhan 7 Perwira Pada 30 September 1965
Dinas Sosial Tangerang Selatan , Menindak Tegas Manusia Silver yang Masih Beraktifitas hingga Tindak Pidana
Sinopsis Ikatan Cinta 30 September 2021 : Al Jebak Peneror Keluarganya dengan Alat Penyadap, Akankah Berhasil?