12.HAM Berat
RKUHP terbaru juga mengatur soal tindak pidana terhadap hak asasi manusia (HAM) berat.
Pada pasal 598 RKUHP menjelaskan, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal ini dikritis karena dianggap mengurangi kekhususan pada kasus pelanggaran HAM berat dan dapat menghambat penuntasanya.
Baca Juga: Mobil Listrik Wuling Air ev Disiapkan Jadi Hadiah Utama Kompetisi Gebyar Traveloka
13.Living Law
RKUHP mengatur tentang aturan hukum adat atau living law.
Pada pasal 2 ayat 1 dijelaskan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
Pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan: Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.