Pelaku penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme bisa terus bertambah hingga 15 tahun jika mengakibatkan kerusuhan, dan mengakibatkan kematian orang lain.
9.Pidana Santet
Pada pasal 252 ayat (1) setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatanya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori lV.
Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. RKUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.
Baca Juga: Ledakan di Polsek Bandung Diduga Berasal dari Bom Bunuh Diri, Berikut Kronologinya
10.Vandalisme
RKUHP mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding.
Pada pasal 331 menjelaskan, setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ll.
11.Hukuman Mati
Pasal 67 berbunyi, pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Pada pasal 98 RKUHP menjelaskan,pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukanya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Baca Juga: Sah! RKUHP Disahkan, Ini Pasal Yang Berkaitan dengan Kebiasaan Buruk Dimasyarakat
Draf RKUHP juga mengatur tentang teknis pelaksanaan hukuman mati.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 99.kemudian pasal 100 mengatur terkait hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.