politik

Inilah Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP yang Resmi Disahkan Oleh DPR

Rabu, 7 Desember 2022 | 15:04 WIB
foto palu pengesahan undang-undang DPR RI (freepik freepik.com)

Kemudian pada ayat berikutnya dikatakan setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita.

Padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta.

Baca Juga: Saatnya Beli Emas Antam untuk Investasi, Harga Sedang Turun!

6.Hukuman Koruptor Turun

RKUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan.

Pada pasal 603 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori ll dan paling banyak kategori Vl.

Hukuman denda pun mengalami penurunan. Sebelumnya dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta.

7.Pidana Kumpul Kebo

Draf RKUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan.

Baca Juga: Tak Hanya Meyden, Deddy Corbuzier Di Sindir Menohok Livy Renata Kerap Singgung Keperawanan

Pada pasal 413 ayat (1) setiap orang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori ll.

Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

8.Sebar Ajaran Komunis

Pada pasal 188 ayat (1) menjelaskan, setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-lenanisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pada ayat berikutnya, ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengganti pancasila sebagai dasar negara.

Halaman:

Tags

Terkini