Cholil Nafis Kritik Pemerintah Soal Penggeseran Hari Libur Keagamaan

photo author
Dicky Ismail, Liputan Bekasi
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:55 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah (Beritasatu.com)
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah (Beritasatu.com)
 
LIPUTAN BEKASI – Pemerintah mendapat kritik dari Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis
 
Ia mengatakan, keputusan pemerintah soal pergeseran hari libur keagamaan, tidak lagi relevan disaat Covid-19 mulai mereda.
 
"Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagaaman dengan alasan agar tak banyak mobilitas lburan warga dan tidak berkerumun sdh tak relevan. Keputusan lama yg tak diadaptasikan dg berlibur pd waktunya merayakan acara keagamaan" kata Cholil Nafis, dikutip liputanbekasi.com dari pikiran-rakyat.com di akun Twitternya pada Senin, 11 Oktober 2021.
 
Pemerintah sebelumnya sempat melakukan penggeseran libur sejumlah hari raya keagamaan. 
 
 
Keputusan tersebut beradasarkan pertimbangan kondisi Covid-19 yang sempat melonjak.
 
Tujuan pemerintah menggeser hari libur guna mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19 di tengah mobilitas masyarakat.
 
Dalam berita yang beredar, Kementerian Agama RI (Kemenag) mengatakan pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
 
 
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tutur Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.
 
Kamaruddin menjelaskan, Maulid Nabi Muhammad SAW tetap jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal. 
 
Namun, hari libur dalam memperingati hari besar saja yang digeser.
 
 
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” ucap Kamaruddin.
 
Perubahan tanggal hari libur itu tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021.
 
Yakni, tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari cuti bersama dan libur nasional.
 
 
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” ujar Kamaruddin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Refly Rafesqy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X