(3) Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima pelayanan publik, administrasi publik instansi pemerintah dapat menggunakan penggunaan bahasa daerah dan/atau bahasa asing padanan atau terjemahan dari bahasa Indonesia.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan yang setara atau terjemahan yang dimaksud pada ayat (3), penggunaan bahasa Indonesia menjadi acuan utama. Dalam kasus Arteria Dahlan sendiri, dia meminta pemecatan Kajati yang berbahasa Sunda karena dianggap tidak profesional.
Sedangkan berdasarkan Pasal 25 ayat 3, pejabat administrasi publik di instansi pemerintah dapat berbicara bahasa asing atau bahasa daerah. Kemudian pada pasal 33 dijelaskan tentang penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Baca Juga: Hasil Pertandingan BRI Liga 1 Indonesia, Bhayangkara FC Kontra Persebaya Surabaya
Berikut aturan lengkapnya: (1) Bahasa Indonesia harus digunakan dalam komunikasi formal di tempat kerja pemerintah dan swasta. (2) Pegawai di lingkungan kerja instansi pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum menguasai bahasa Indonesia wajib mengikuti atau mengikuti proses pembelajaran untuk memperoleh keterampilan berbahasa Indonesia. ***