LIPUTAN BEKASI.COM - Politikus Arteria Dahlan masih menjadi bahan perhatian publik, khususnya masyarakat Sunda. Politisi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu meminta agar Kajati yang berbicara bahasa Sunda di rapat itu dipecat.
“Ganti, Pak. Kami orang Indonesia, Pak. Jadi orang takut, kalau ngomong bahasa sunda orang takut ngomong apa dan sebagainya. Kami menuntut itu, tindakan tegas akan diambil, "kata Arteria, dikutip Liputan Bekasi.com dalam keterangannya.
Apa aturan penggunaan bahasa dalam rapat? gunakan bahasa Indonesia, sesuai laporan Liputan Bekasi.com pada pasal (UU) halaman No 24 tahun 2009 tentang bendera negara, bahasa dan lambang negara, aturan mengenai bahasa ini diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 40.
Baca Juga: Rifad Marasabessy Bersikukuh Tidak Akan Memaafkan Pemain Persib,Ini Alasannya
Pasal 25 itu sendiri merupakan ketentuan yang mengatur tentang penggunaan bahasa Indonesia pada departemen-departemen administrasi publik pada instansi pemerintah. Pasal 25 terdiri dari empat alinea, sebagai berikut:
(1) Bahasa Indonesia akan digunakan dalam administrasi publik pada instansi pemerintah.
(2) Bahasa Indonesia pada bagian administrasi umum instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan dalam: Satu. komunikasi antara penyedia dan penerima layanan publik; B. standar pelayanan publik; dibandingkan dengan pengumuman layanan; dan D. sistem informasi pelayanan
Baca Juga: Ibu Kota Negara Jadi Nusantara, Warganet: JABODETABEK Diganti BONUS SAMBAL TERONG