KPK Beberkan Dugaan Aliran Uang Proyek ke Bupati Bekasi Sejak Awal Menjabat Periode 2025–2030

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:49 WIB
KPK ungkap kasus korupsi Bupati Bekasi
KPK ungkap kasus korupsi Bupati Bekasi

LIPUTAN BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) diduga rutin meminta uang proyek atau ijon kepada pihak penyedia proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Desember 2024.

Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Asep menjelaskan bahwa perkara dugaan suap proyek ini bermula sejak Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi untuk periode jabatan 2025–2030.

Baca Juga: Bahas Bencana Akibat Siklon Senyar, JPP Promedia Dorong Penguatan National HA/DR Framework Indonesia

Setelah terpilih dan mulai menjalankan tugas sebagai kepala daerah, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi intensif dengan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Dari komunikasi tersebut, KPK menduga Ade Kuswara secara rutin meminta uang proyek dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Permintaan uang proyek tersebut, menurut KPK, tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui sejumlah perantara.

Salah satu perantara yang disebut terlibat adalah ayah Ade Kuswara, yakni Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK).

Selain HM Kunang, KPK juga mengungkap adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara dalam penyerahan uang proyek tersebut.

KPK menyatakan bahwa praktik ijon proyek tersebut dilakukan secara berulang dan terencana.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” katanya.

Asep menambahkan bahwa total uang senilai Rp9,5 miliar tersebut diserahkan dalam beberapa tahap.

Menurut penyelidikan KPK, proses pemberian uang proyek itu dilakukan sebanyak empat kali penyerahan melalui para perantara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X