KemenPAN-RB Bakal Kenakan Sanksi Berat Kementerian-Pemda yang Rekrut Tenaga Honorer

photo author
Gilang Taufiq Ramadhan, Liputan Bekasi
- Senin, 24 Januari 2022 | 12:08 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tjahjo Kumolo

 

LIPUTAN BEKASI- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta pada kementerian & forum pemerintah non-kementerian (K/L) & pemerintah daerah (Pemerintah Daerah) buat merekrut tenaga honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut hal itu akan menghambat penghitungan kebutuhan perpaduan aparatur sipil negara (ASN).

 Baca Juga: Lihat Perjalanan Karier Dorce Gamalama Sebelum Sakit hingga Duduk di Kursi Roda

 "Adanya rekrutmen tenaga honorer yg terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan perpaduan ASN pada instansi pemerintah. Hal ini jua menciptakan perseteruan tenaga honorer nir berkesudahan sampai ketika ini," kentara Tjahjo, Minggu (23/1/2022).

 Baca Juga: Kembali Gandeng Solois Cantik, Ini Lirik Lagu MC Mong ft. Soyou – Don’t Wake Me Up Romaji dan Bahasa Indonesia

 Tjahjo menegaskan, embargo bagi instansi pemerintah buat merekrut tenaga honorer tadi jua sudah diatur pada peraturan pemerintah (PP). "Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil secara kentara sudah dihentikan buat merekrut tenaga honorer," tuturnya.

 

 "Hal ini jua termaktub pada Pasal 96 PP Nomor 49/2018 mengenai Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja)," sambungnya. Oleh lantaran itu, Pemerintah menaruh kesempatan bagi semua instansi pemerintah, baik pada sentra juga pada daerah, buat merampungkan status energi honorer sampai 2023. "Instansi pemerintah diberikan kesempatan & batas ketika sampai tahun 2023 buat merampungkan perseteruan energi honorer yg diatur melalui PP," ungkapnya.

 

Dia menambahkan akan masih ada hukuman bagi instansi pemerintah yg masih merekrut tenaga honorer, baik pada K/L & Pemerintah Daerah sentra atau daerah. "Diperlukan kesepahaman ataupun hukuman bagi instansi yg masih merekrut tenaga  honorer," ujarnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Taufiq Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X