Covid Kembali Mengganas,Simak Aturan Terbaru PPKM se-Indonesia

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 15:55 WIB
ilustrasi Pembatasan  Aktivitas Sosial akibat Covid 19  Sumber Foto:cottonbro studio, pexels
ilustrasi Pembatasan Aktivitas Sosial akibat Covid 19 Sumber Foto:cottonbro studio, pexels

LIPUTANBEKASI.COM-Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia dalam sepekan  terakhir menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo. Beberapa Provinsi di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur menjadi penyumbah terbesar dalam hal kasus Covid-19.

Berdasarkan perolehan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bertambahnya kasus Covid-19 selama sepekan terakhir mencapai 35.248 kasus atau naik sebesar 47,3% dibandingkan pekan sebelumnya (27 Oktober-2 November) yang menyentuh angka 23.39%.

Penambahan kasus sebanyak 35.248 secara signifikan dibandingkan pada pekan kedua di bulan Oktober 2022 lalu. Pada pekan kedua Oktober  lalu, tercatat kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 11.586. Dari data ini dapat disimpulkan kasus Covid-19 sudah naik tiga kali lipat lebih atau 200 persen lebih dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Baca Juga: Skuad Mengerikan Timnas Portugal di Piala Dunia 2022: Cristiano Ronaldo Jadi Pilihan Tak Tergantikan

Sementara itu, di pekan ini pemerintah kembali  memberlakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Wilayah mencakup Jawa – Bali dan diluar Jawa- Bali dengan rentang yang bervariasi.

PPKM di Jawa – Bali sendiri diperpanjang terhitung sejak tanggal 8 November hingga  21 November 2022.  Sementara untuk wilayah diluar Jawa – Bali akan diberlakukan selama satu bulan kedepan, dan dimulai pada tanggal 8 November hingga 5 Desember 2022.

Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Perpanjangan kembali dilakukan mengingat adanya kenaikan kasus Covid-19, khususnya di Jawa Bali di mana pada awal November terdapat 5.000 kasus aktif.

Ada beberapa aturan baru pada PPKM kali ini, berikut informasinya,

Baca Juga: Mengenang Diplomat Jenius H.Agus Salim Yang Lekat Dengan Rokok Kretek

  1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Kegiatan belajar - mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

  1. Perkantoran WFO

Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen  Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Proyek Dana Bengkak, Indonesia Ajukan Utang Lagi ke China untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

  1. Kapasitas Pasar-Supermarket

Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

  1. Warung Makan dan Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang disesuaikan dengan peraturan dari Pemerintah Daerah masing masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X