OJK Soroti Klaim Dana Kelolaan Danantara yang Sangat Besar di Tengah Rencana Perusahaan Menjadi Pemegang Saham Bank BUMN Secara Signifikan

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 12:41 WIB
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Perhimpunan Bank Nasional)
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Perhimpunan Bank Nasional)

LIPUTANBEKASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai pemegang saham di bank-bank BUMN

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan hal itu sebagai salah satu langkah untuk menjaga kredibilitas perbankan di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Dian seraya menyoroti posisi Danantara yang kini sebagai pemegang saham bank BUMN dan OJK sebagai regulatornya.

Baca Juga: Lippo Group Lunasi Refund Rp3,5 Miliar kepada 13 Pembeli Meikarta, Menteri PUPR Apresiasi Proses Pengembalian Dana yang Cepat dan Transparan

"Tentu saja ini untuk menjaga kredibilitas, kredibilitas sistem. Termasuk juga kredibilitas Danantara dan tentu saja dengan juga kredibilitas dari bank-bank," kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dian menilai, bank-bank pelat merah yang kini sudah berada di bawah badan pengelolaan Danantara justru sangat mengapresiasi langkah tersebut.

"Kalau misalnya suatu lembaga seperti bank-bank BUMN ini kemudian ada pengawasnya, ada regulator yang terpisah, ini justru merupakan suatu kekuatan tersendiri sebetulnya pada hakikatnya gitu," terangnya.

Di sisi lain, Dian menyoroti kolaborasi pihaknya dengan Danantara bisa berperan juga dalam pendalaman pasar. Sebab, dengan dana kelolaan yang sangat besar, Dian menyebut Danantara perlu outlet untuk investasi.

"Kita juga sedang mempersiapkan banyak konsep yang belum diselesai, disclose, secara rinci," ungkap Dian. 

"Tetapi jelas itu kita sedang mengarah kepada pendalaman pasar yang lebih ya bisa dikatakan mungkin lebih advance dibandingkan dengan apa yang ada saat ini," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramdani Raihan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X