LIPUTAN BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel Kantor Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025.
Selain ruangan Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi yang dijabat Iman Nugraha, ruangan Sekretaris Disbudpora Kabupaten Bekasi juga ikut disegel oleh KPK.
Penyegelan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tindakan serupa yang dilakukan KPK di ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Bekasi sebagai bagian dari rangkaian pengawasan yang sedang dilakukan.
Tulisan segel KPK tampak terpasang di pintu ruangan dengan keterangan, "Dalam pengawasan, 18/12/2025,".
Segel berwarna merah putih terlihat jelas menutup akses masuk ke ruangan Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi dan ruang kerja Bupati Bekasi.
Meski kantor kepala daerah telah disegel, tidak terlihat aktivitas petugas KPK yang berjaga di sekitar lokasi.
Di area Kantor Bupati Bekasi, hanya tampak sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi yang sedang melakukan pengamanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait detail perkara yang melatarbelakangi penyegelan tersebut.
Penyegelan ini menambah daftar kantor pemerintahan di Kabupaten Bekasi yang berada dalam pengawasan lembaga antirasuah.
Artikel Terkait
Gara-gara pungli, 12 petugas Dishub Jambi terjaring OTT
Menteri PU Dody Hanggodo Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai KPK Lakukan OTT terhadap Jajarannya di Sumatera Utara
Menteri PU Dody Hanggodo Sebut OTT Anak Buahnya di Sumut sebagai Tamparan Keras, Kerugian Negara Capai Rp231,8 Miliar
KPK Ungkap Temuan Baru Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD Nasional Setelah OTT Kolaka Timur dan Pemeriksaan Penyidik di Gedung Merah Putih Jakarta