DPRD dan Pemkab Bekasi Tetapkan Propemperda 2026 serta Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Presisi

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 09:21 WIB
Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Propemperda 2026 serta Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna
Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Propemperda 2026 serta Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

LIPUTAN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Tahun 2026 beserta dua Raperda strategis lainnya melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu 26 November 2025.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun prioritas pembentukan regulasi untuk tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Bupati Bekasi menjelaskan bahwa Propemperda merupakan tahapan awal pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan adanya perencanaan yang sistematis dan terukur.

"Pada hari ini Pemerintah Daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan terhadap Propemperda Tahun 2026," kata Bupati Ade Kunang.

Ia menekankan bahwa Propemperda menjadi acuan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan yang masuk ke dalam proses pembahasan telah mempertimbangkan urgensi, kebutuhan daerah, serta arah pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.

Selain Propemperda, Rapat Paripurna juga menetapkan dua Raperda strategis yaitu Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Bupati Ade Kunang menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui rangkaian konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan kementerian terkait, pemerintah provinsi, serta sejumlah lembaga negara yang berwenang memberikan pertimbangan.

"Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui Sidang Paripurna hari ini," ujarnya.

Ia memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat, mulai dari perangkat daerah, tim penyusun Raperda, DPRD, hingga pihak eksternal yang memberikan dukungan dalam proses penyempurnaan naskah akademik setiap regulasi.

Bupati menegaskan bahwa pembentukan dan penetapan regulasi daerah tidak hanya soal aspek administratif tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah dapat dilakukan secara terencana, terukur, dan akuntabel.

Bupati Ade Kunang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga akhirnya disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.

Ia menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut juga telah sejalan dengan ketentuan Pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pembentukan Peraturan Daerah secara formal.

"Dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, besar harapan kami agar proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga Raperda APBD 2026 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.

Ia menegaskan pentingnya percepatan proses evaluasi agar tidak menghambat siklus perencanaan pembangunan dan pelaksanaan program daerah pada awal tahun anggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X