LIPUTANBEKASI.COM - TNI AL melakukan penggeledahan terhadap sejumlah gudang penyimpanan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap komoditas strategis negara.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Satgas Halilintar di kawasan Sungailiat Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung pada 23 November 2025.
Dinas Penerangan TNI AL dalam siaran pers menyampaikan bahwa kegiatan itu bertujuan memastikan pengolahan dan perdagangan timah berjalan sesuai aturan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk konsistensi aparat dalam menjaga aset strategis negara.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas timah ilegal harus diperketat karena potensi kerugiannya sangat besar bagi negara.
Dalam operasi tersebut personel Satgas Halilintar memeriksa tiga gudang yang diketahui milik seseorang berinisial A yang merupakan pemilik PT Panca Mega Persada.
Pada gudang pertama tim ditemukan 44 ton pasir timah 20 ton timah balok siap ekspor dan 15 ton timah balok kasar sehingga total menjadi 79 ton.
Jumlah tersebut menunjukkan adanya kegiatan penyimpanan dalam skala besar yang diduga tidak mengantongi legalitas yang sesuai ketentuan.
Di gudang kedua petugas menemukan 10 ton timah balok kasar 4 ton timah balok siap ekspor dan 3 ton kerak timah yang totalnya mencapai 17 ton.
Temuan itu kembali menegaskan bahwa aktivitas penampungan dan pengolahan timah ilegal dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Sementara itu di gudang ketiga petugas menemukan 4 ton timah balok kasar dan 4 ton timah bentuk pot yang diduga merupakan timah sehingga totalnya mencapai 8 ton.
Tunggul menyebutkan bahwa total temuan dari tiga gudang tersebut mencapai sekitar 104 ton timah dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp31,2 miliar.
Nilai tersebut menggambarkan besarnya potensi kerugian negara apabila kegiatan ilegal itu tidak segera dihentikan oleh aparat.
Selain memeriksa gudang Satgas Halilintar juga menginspeksi sebuah smelter yang diduga milik seseorang berinisial D di wilayah Sungailiat.