Kini, Membeli Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 05:27 WIB
Lokomotif Kereta Api jarak jauh
Lokomotif Kereta Api jarak jauh

LIPUTAN BEKASI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mewajibkan penumpang kereta jarak jauh harus menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli tiket.

Persyaratan ini akan dimulai pada 26 Oktober 2021, baik untuk penumpang dewasa maupun penumpang anak-anak.

Baca Juga: Syarat dan Prokes Terbaru Naik Kereta Api saat PPKM

Joni Martinus selaku dari VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia mengungkapkan peraturan ini dibuat sesuai dengan arahan Presiden dalam Perpres Nomer 83 Tahun 2021 Tentang pemanfaatan NIK dalam sektor pelayanan publik.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mensupport program program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik,” kata Joni yang dilansir dalam keterangan resmi KAI pada Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Tunisia, 33 orang Mengalami Luka-luka

Sementara itu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan menggunakan tranportasi berbasis rel ini diharapkan untuk menggunakan nomer identitasnya yang tertera didalam paspor.

Joni juga menegaskan, langkah tersebut dipergunakan untuk memvalidasi status vaksinasi dari calon penumpang.

Maka dari itu, KAI telah melakukan pencocokan aplikasi PeduliLindungi dengan system penjadwalan keberangkatan kereta api.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menunjuk KAI untuk Memimpin Konsorsium Kereta Cepat JKT-BDG

Bagi para penumpang yang mempunyai kartu keanggotaan KAI Access dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi.

Namun belum menggunakan nomer induknya, diminta untuk segera memperbarui data data akun miliknya.

Aturan ini juga telah diapliksikan dalam pemesanan tiket kereta api local yang dimulai per tanggal 31 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Menteri BUMN menyebutkan Rasa Empati Bos BUMN Disektor Pangan Perlu Dilakukan Perbaikan

Joni juga berharap upaya ini dapat memberikan kemudahan dan ketepatan bagi seluruh pengguna angkutan masal perkereta apian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X