Menpora Zainudin Amali Bentuk Tim Satgas Penyelesaian Sanksi Anti Doping untuk Indonesia

photo author
Langgeng Ikhtiar Pribadi, Liputan Bekasi
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:57 WIB
 Raja Sapta Oktohari
Raja Sapta Oktohari

LIPUTAN BEKASI – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali membentuk Satgas untuk mempercepat sanksi yang diberikan World Agency-Anti Doping (WADA) kepada Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) pada Senin, 18 Oktober 2021.

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari ditunjuk langsung oleh Menpora Zainudin Amali untuk memimpin Tim Satgas ini.

Baca Juga: Menpora dan LADI Meminta Maaf, Bendera Merah Putih Tidak Berkibar di Denmark

Sehari tepat setelah dibentuk oleh Menpora Zainudin Amali, Raja Sapta Oktohari menemukan sebuah fakta baru terkait persoalan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang disanksi World Agency-Anti Doping (WADA) bukan hanya masalah tentang sampel tes doping saja.

Dari penyeledikan Raja Sapta bersama tim LADI telah ditemukan banyaknya persoalan administrasi yang rumit.

“Dari kemarin memang kami sudah bertemu dengan tim LADI. Kami juga sudah mencatatkan persoalannya. Terdapat banyak masalah administrative di dalamnya. Contohnya saja kayak pending payment saja ada berjibun banyaknya. Bayangkan pending payment tersebut dari tahun 2018 silam,” ujar Raja, pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Sang Saka Merah Putih Tak Berkibar di Thomas Cup, Taufik Hidayat Kritik Pedas Pemerintah

“Jadi kalau semua berbicara soal sampel tes doping, tidak semuanya dari situ ya. Ada juga soal pembayaran," lanjutnya.

"Banyak orang yang mengira ini tentang sampel tes doping saja. Tetapi setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam ternyata banyak masalah timbul yang lainnya,” tambah Ketua Umum KOI tersebut.

Indonesia sendiri disanksi oleh WADA per tanggal 7 Oktober 2021. Sanksi ini diberikan WADA kepada LADI karena tidak bisa memberikan sebuah keterangan atas kepatuhan pemenuhan sample untuk tes doping.

Baca Juga: Terlalu Dipaksakan, PDIP kritik Anies Baswedan Soal Penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta

Persoalan ini sudah terkendala sejak tahun 2020 yang lalu. WADA memberikan surat peringatan terhadap LADI per tanggal 15 September 2021.

LADI kemudian diberikan waktu selama 21 hari untuk memberikan kejelasan tentang duduk perkara yang telah terjadi.

Sayangnya batas waktu yang diberikan WADA kepada LADI sudah habis dan tidak ada respon atas surat yang telah dikirimkan WADA.***

Baca Juga: 5 Cara untuk mengembalikan Cairan Tubuh setelah Berolahraga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X