LIPUTANBEKASI.COM - Sebuah pengadilan di Haikou, Provinsi Hainan, China memerintahkan perusahaan terkait Xiaomi untuk mengembalikan deposit dua kali lipat kepada seorang konsumen.
Putusan tersebut mewajibkan perusahaan mengembalikan total 10.000 yuan atau sekitar Rp23,5 juta kepada konsumen bernama samaran Nyonya Li.
Laporan ini pertama kali disampaikan oleh Carnewschina pada Selasa 25 November yang menyebut bahwa putusan tersebut menjadi yang pertama terkait kewajiban pembayaran penuh sebelum penyerahan kendaraan oleh Xiaomi Auto.
Keputusan Pengadilan Rakyat Distrik Meilan Haikou menyoroti adanya klausul dalam perjanjian pembelian kendaraan yang dinilai tidak adil dan tidak wajar.
Putusan yang diterima tim hukum penggugat usai sidang pada awal November menetapkan bahwa Haikou Xiaomi Jingming Technology Co., Ltd. dan Xiaomi Jingming Technology Co., Ltd. harus mengembalikan dana dalam waktu sepuluh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Liu Wei selaku pengacara dari Beijing Strategy Law Firm yang mewakili Nyonya Li mengonfirmasi putusan dan menyatakan bahwa hingga kini belum jelas apakah Xiaomi akan mengajukan banding.
Xiaomi juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan yang berpihak pada konsumen tersebut.
Sengketa bermula saat Nyonya Li membayar deposit sebesar 5.000 yuan atau Rp11,7 juta untuk mobil Aurora Purple SU7 Max yang berharga 318.900 yuan setelah melakukan uji coba melalui aplikasi Xiaomi Auto pada 19 Juli 2024.
Pada 16 Oktober staf Xiaomi Haikou memberi tahu bahwa mobil tersebut diperkirakan tiba pada 24 Oktober di diler setempat.
Karena keterbatasan dana, Nyonya Li meminta penundaan pengambilan yang kemudian disetujui oleh pihak Xiaomi.
Pada 22 Oktober pihak Xiaomi menjelaskan bahwa penundaan pengambilan akan memengaruhi jadwal produksi yang harus diatur ulang.
Nyonya Li menyetujui hal tersebut dan diberi tahu bahwa pesanannya akan tetap berlaku selama 360 hari sejak pembayaran deposit sehingga ia dapat meminta produksi kapan saja dalam jangka waktu tersebut.
Ia juga menerima penjelasan bahwa bila melewati masa 360 hari maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran kontrak sepihak dan deposit akan hangus otomatis.
Meskipun telah ada kesepakatan penundaan, pada 4 Desember staf Xiaomi memerintahkan Nyonya Li membayar sisa 313.900 yuan atau Rp738,3 juta dalam tujuh hari kalender.