Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 19 telepon genggam (HP), 55 SIM card, kotak HP, tas dan uang tunai senilai hingga Rp 60 juta, dan 80 gram emas.
Pandra menjelaskan, modus operandi (MO) komplotan peretasan ini adalah secara acak menghubungi nomor ponsel korban melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Baca Juga: Memiliki Kekuatan Jarak Tempuh 200 KM, Motor Listrik Davigo Dragon Dibanderol Hanya 20 Jutaan
Setelah menemukan korban, pelaku menawarkan layanan tarif transaksi.
Tawaran itu berupa gambar atau pamflet yang berisi dua pilihan tarif. Yang pertama, tarif baru Rp 150.000 per bulan dan tarif lama Rp 6.500 per transaksi.
Setelah itu, korban akan diminta memasukkan informasi pribadi seperti yang ada pada aplikasi BRImo asli, padahal aplikasi tersebut adalah palsu buatan para pelaku, bukan dari bank BRI.
Setelah menyelesaikan aplikasi BRImo palsu, pelaku menggunakan rekening korban sesuka hati.
Dan langsung mentransfer dana dari rekening korban ke rekening yang sudah disiapkan dan menarik uang tunai dari rekening para korban.
Karena kejadian tersebut, polisi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi.
Yang lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi ataupun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Adapun kelompok kriminal tersebut kini telah ditangkap Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE.
Dan diancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 800 Juta.***
Artikel Terkait
Moeldoko perbolehkan masyarakat lapor jika tidak puas pada kinerja polisi
Pelaku Pembunuh Anak Pulang Mengaji di Cimahi, Akhirnya ditangkap Polisi! Orang Tua Korban Tak Kuasa menahan T
Atta Halilintar, Mario Teguh dan beberapa Artis Dilaporkan ke Polisi Akibat Dugaan Investasi Bodong Net 89
Fakta Mengejutkan Pemeran Porno Video ‘Kebaya Merah’, Polisi: Sudah produksi 92 Film Esek-esek
Kasus Investasi Bodong Net89: Inilah Beberapa Publik Figur Yang Diperiksa Polisi