3 Eks Pejabat BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Fiktif Rp13,9 Miliar, Dana Diduga Dipakai Judi Online

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 07:23 WIB
Gedung Bank BTN
Gedung Bank BTN

LIPUTAN BEKASI - Tiga mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada periode 2022–2023.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merugikan negara hingga mencapai Rp13,97 miliar.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu, 10 Desember 2025.

Terdakwa Mohamad Ridwan mengikuti sidang secara virtual karena sedang menjalani pidana di Lapas Pemuda Tangerang Selatan.

Baca Juga: IFG Mantapkan Standar KIP 2026 sebagai Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik

Dua terdakwa lainnya, yaitu Hadeli selaku mantan Branch Manager BTN BSD dan Galih Satria Permadi sebagai SME and Credit Program Unit Head, hadir langsung dalam persidangan.

Jaksa Ayu Retno menjelaskan perkara tersebut berawal dari pengajuan KUR yang diproses antara September 2022 hingga Oktober 2023.

Dalam periode itu, para terdakwa diduga memproses 36 pengajuan kredit, dan 34 di antaranya diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Sebagian dokumen persyaratan kredit diperoleh dari calon debitur yang sebelumnya pernah mengajukan tetapi batal atau ditolak.

Ayu menjelaskan bahwa sebagian data persyaratan diberikan langsung oleh Hadeli walaupun tidak memenuhi kelayakan.

“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” kata Ayu.

Ridwan dan Galih juga dinilai tidak melakukan survei lapangan atau on the spot (OTS).

Laporan survei yang dibuat keduanya disebut tidak sesuai fakta karena disusun tanpa kunjungan langsung.

“Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan,” ujar Ayu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X