Pemerintah Setop Pengangkutan Kayu Demi Kurangi Risiko Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:39 WIB
Foto udara alat berat membersihkan reruntuhan rumah, kayu, dan lumpur sisa bencana banjir bandang ke atas truk yang mengantre di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam
Foto udara alat berat membersihkan reruntuhan rumah, kayu, dan lumpur sisa bencana banjir bandang ke atas truk yang mengantre di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam

LIPUTAN BEKASI - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti menyatakan bahwa penghentian sementara ini dilakukan sebagai langkah mitigasi serius untuk mencegah risiko bencana susulan di wilayah terdampak.

Ia menyebut bahwa seluruh pelaku usaha diminta menyesuaikan operasi lapangan secara ketat agar tidak memperburuk kondisi lingkungan yang masih rentan pascabencana.

Laksmi menegaskan pentingnya evaluasi rencana kerja tahunan atau RKT agar kegiatan kehutanan tidak menimbulkan ancaman baru terhadap keselamatan warga.

Pelaku usaha juga diminta memprioritaskan keselamatan lingkungan dan memastikan bahwa seluruh infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal.

Kemenhut menekankan agar tidak ada sisa tebangan yang berada di area hutan yang berpotensi menjadi bendungan alami dan memicu banjir bandang.

Patroli rutin untuk memantau area rawan longsor menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang izin usaha kehutanan.

Selain itu Kemenhut mewajibkan penghentian penebangan di seluruh wilayah terdampak bencana hingga kondisi dinyatakan kembali aman.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah penanganan material kayu hanyut yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan di daerah yang terkena dampak banjir dan longsor.

Kemenhut sebelumnya telah memberikan izin penggunaan kayu hanyut ini tetapi tetap dengan sejumlah syarat dan mekanisme ketat yang harus dipenuhi pelaksana di lapangan.

“Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pasca bencana,” kata Laksmi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini juga ditujukan untuk mencegah praktik penebangan ilegal yang kerap memanfaatkan situasi bencana.

Kemenhut ingin memastikan tidak ada celah bagi praktik pencucian kayu atau kegiatan yang berpotensi merusak integritas sektor kehutanan nasional.

“Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Rekomendasi

Terkini

X