LIPUTANBEKASI.COM - Kejadian mengerikan menimpa seorang Anak Peerempuan di Kota Cimahi, Anak tersebut merupakan siswi sekolah dasar di Kota cimahi dan saat ini masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Peristiwa Penusukan Anak perempuan tersebut terjadi sesaat Anak itu baru saja pulang mengaji di wilayah dekat tempat tinggalnya, kejadian tersebut pun terekam salah satu CCTV rumah warga.
Pasca Kejadian tersebut Pihak Kepolisian Polres Cimahi pun melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara Penusukan tersebut. dari hasil rekaman CCTV tersebut pihak kepolisian berhasil mengantongi Identitas pelaku.
Setelah berhasil mengungkap Identitas pelaku Pembunuh Anak Perempuan tersebut, Kepolisian melakukan Konferensi Pers bersama beberapa media dan menjadikan pelaku penusukan tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Minggu, 24 Oktober 2022 akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak perempuan di Kota Cimahi beberapa jam setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: 20 Arti Mimpi Mobil Balap: Tentang Kehidupan Seseorang, Simak Penjelasannya!
Pelaku ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polresta Cimahi di salah satu tempat indekos, di daerah Sukasari Kota Bandung. Pelaku yaitu Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical diduga bersembunyi di kamar indekos teman perempuannya.
Ya benar sudah tertangkap sore tadi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan,
Identitas pelaku disebar ke publik guna membantu penangkapan. Adapun identitasnya yakni RNG alias Ical, kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Microsoft Resmi Luncurkan Aplikasi pesaing Canva
Tangis orang tua PS, anak perempuan korban pembunuhan keji di Jalan Mukodar, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan,
Artikel Terkait
Lirik Lagu dari ANGEL PIETERS Berjudul 'Bila'
Single Megah dan Menyayat, SAM TOMPKINS 'Lose It All'
Peringati World Tourism Day 2022, Ini Daya Tarik Wisata di Kota Bandung yang Mendunia
VYATTA Buka Store Baru Di Pakuwon Mall Surabaya!
Perkuat Eksistensi, Maxim Hadir Melayani Masyarakat Sumedang
Akan Konser di Bandung dan Jakarta, FIJI BLUE Merilis 'NO TIES'
Mendobrak Stigma: Kesetaraan dalam Kepemimpinan Organisasi Sekolah
Peringatan Hari Jadi Kota Bandung ke 212 Berjalan Khidmat, Meriah dan Antusias
Kemunculan Varian Baru Covid 19 XBB! Benarkah penyebaran yang lebih cepat dan berbahaya? Simak Penjelasannya
Jadikan Sanggul Slick-back Menarik dengan Krim Penata Rambut