Inilah Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Tahunan TNKB Kendaraan Melalui Aplikasi SAMBARA

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 17:08 WIB
Inilah Cara Cek dan Bayar Pajak Tahunan TNKB Kendaraan Melalui Aplikasi SAMBARA  (Website bapenda.jabarprov.go.id)
Inilah Cara Cek dan Bayar Pajak Tahunan TNKB Kendaraan Melalui Aplikasi SAMBARA (Website bapenda.jabarprov.go.id)

LIPUTANBEKASI.COM - Pajak Kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemilik kendaraan, saat ini kemudahan dalam pembayaran pajak cukup dilakukan melalui Aplikasi Sambara.

 

Aplikasi Sambara ini dibuat oleh Pemerintah daerah (pemda) Jawa Barat untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pajak kendaraan baik mobil ataupun motor.

 

Melalui Aplikasi Sambara ini kita tidak perlu lagi mengantri dalam membayar pajak kendaraan, cukup melalui Handphone kita sudah bisa menunaikan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

 

Baca Juga: Honda Merilis Motor Matic Terbaru Forza 125, dengan Keunggulan Isi Full Tank BBM Siap Tempuh hingga 500 km

 

Cara cek pajak kendaraan bermotor di aplikasi SAMBARA sangatlah mudah dilakukan, lalu apa saja sih yang aplikasi ini berikan kepada penggunanya, yuk simak penjelasannya dibawah ini.

 

Apa saja layanan dalam aplikasi SAMBARA?

 

Layanan dalam aplikasi SAMBARA terdiri dari pengecekan plat nomor, besaran pajak kendaraan, hingga pembayaran pajak kendaraan.

 

Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) adalah inovasi berbasis elektronik yang dibuat BAPENDA Jawa Barat yang fungsinya untuk melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anisa Dewi Ariani

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X