Sektor Pariwisata Kabupaten Bekasi Dalam Sektor Hotel, GMI Memantau Legalitas IMB, SLF Serta Izin

photo author
Nurrijal Fahmi, Liputan Bekasi
- Jumat, 7 Januari 2022 | 21:47 WIB
DPP GMI pertanyakan IMB, SLF, Izin Lingkungan & Izin Operasi genset Hotel di Kabupaten Bekasi (/DPP GMI)
DPP GMI pertanyakan IMB, SLF, Izin Lingkungan & Izin Operasi genset Hotel di Kabupaten Bekasi (/DPP GMI)

LIPUTANBEKASI.COM - Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) mendapat informasi terkait sektor pariwisata, ada beberapa Hotel tidak mematuhi aturan.

Diantaranya tentang legalitas dasar berusaha yaitu IMB, SLF, Izin Lingkungan dan Izin Operasi Gengset.

Sebelumnya telah ditetrapkan aturan dalam usaha jasa pelayanan akomondasi (Hotel).

Saat ini GMI mendapat informasi kembali adanya ketidak patuhan aturan dalam aturan Izin Hotel.

Baca Juga: Sejarah Unik Ponsel Pertama, Ini Fakta-Fakta Ponsel Pertama di Dunia

GMI mendapat informasi tersebut dari masyarakat sekitar, disampaikan oleh Sekretaris Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI).

Wisnu Dhany R Saputra, A. Md, mengungkapkan "Kami sangat terkejut ketika upaya kami beberapa waktu lalu menyikapi satu persoalan kegiatan usaha yang belum memenuhi aturan dari sisi legalitas", lanjut.

"Menimbulkan keberanian bagi beberapa kalangan masyarakat untuk memberikan informasi akan hal tersebut,"

Baca Juga: Mutiara Hikmah Quraish Shihab, Nasihat Sayyidina Ali untuk Putranya Sayyidina Hasan, Bagian 8 Penutup

"Dan ternyata ketika kami simpulkan berdasarkan informasi tersebut, hampir kurang lebih 80% kegiatan usaha penyedia Hotel dan Apartement, belum 100% memenuhi prosedur Izin sesuai aturan".

Tentunya persoalan ini akan sangat memberikan dampak pada pembangunan daerah Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Umum DPP GMI Wisnu Saputra, A. Md, menegaskan "Kami akan lakukan upaya pengawalan dalam persoalan ini sampai benar-benar tuntas, dan kami akan melihat sejauh mana para pengelola memikirkan aspek penting ini".

Baca Juga: Kisruh Keluarga Vanessa Angel Semakin Memanas, Hingga Pocong Lontong

Dilayangkan surat peringatan pada Kamis, 6 Januari 2022, beberapa Hotel dan Apartemen di Kabupaten Bekasi diberikan surat peringatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurrijal Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X