LIPUTAN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan guna meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH dapat dilakukan hingga 50 persen khususnya bagi perangkat daerah yang bersifat pendukung.
“Untuk dinas pelayanan langsung dan yang menangani kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan pelayanan publik agar tidak terganggu oleh pengaturan sistem kerja yang baru.
Pengaturan teknis terkait pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik tugas.
Sementara itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga kepala tim tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor.
“WFH ini dilaksanakan satu hari dalam seminggu. Untuk penetapan harinya masih menunggu edaran resmi, meskipun dalam edaran Mendagri disebutkan hari Jumat,” jelasnya.
Selain penerapan WFH, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang tahun 2026.
Musrenbang tersebut akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan daerah untuk tahun 2027.
Puncak kegiatan Musrenbang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di kawasan Wibawa Mukti.
Tema yang diusung dalam Musrenbang kali ini adalah “Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan”.
Melalui tema tersebut, seluruh perangkat daerah diminta untuk menyusun program prioritas yang benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.