LIPUTANBEKASI.COM - Rahmat Effendi Walikota Bekasi pada Rabu, 5 Januari 2022, tertangkap OTT KPK di rumah dinas, kini menjadi tersangka kasus suap senilai 5 Miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap senilai 5 Miliar rupiah.
Sebelumnya Rahmat Effendi tertangkap tim OTT KPK di rumah dinas, dengan barang bukti senilai 5 Miliyar rupiah dalam bentuk uang tunai dan rekening bank.
Uang 5 Miliar rupiah tersebut di terima Rahmat effendi Walikota Bekasi untuk suap pengadaan barang dan jasa, dan lelang jabatan, diterangkan oleh penyidik KPK.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, "Ada sembilan tersangka pada oprasi tangkap tangan (OTT), empat otang sebagai pemberi dan lima orang sebagai penerima", pada Kamis, 6 Januari 2022.
Diketahui uang tersebut diterima Rahmat Effendi dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, yakni berinisial MB.
Selain Rahmat Effendi dan MB, KPK juga menahan MY, BK serta beberapa ASN Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Kisruh Keluarga Vanessa Angel Semakin Memanas, Hingga Pocong Lontong
KPK juga menahan pihak Swasta yang ikut terseret kasus suap tersebut.
Dan beberapa orang di luar wilayah Bekasi.***
Artikel Terkait
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Disematkan Seragam Banser Saat Apel Baiat GP Anshor Kota Bekasi
Tinjau Protokol Kesehatan di Kota Bekasi, Pusat Perbelanjaan jadi Target Utama Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko Manives Luhut Binsar Pandjaitan Tinjau Proyek Tol Becakayu, Tersambung Hingga Tambun
Pelayanan Warga Berbasis Digital telah Dilakukan di Desa Karang Anyar, Kabupaten Bekasi
Sentra Grosir Cikarang (SGC) Mengadakan Lomba Tari Jaipong Usia Dini, Kebudayaan Tidak Boleh Hilang
Sejarah Islamic Centre Kota Bekasi, Penggagasnya K.H. Noer Alie Wafat Sebelum Diresmikan
Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap Oleh OTT KPK, Rabu Malam Kemarin, Dalam Kasus Suap