Wacana Transisi Energi Baru Terbarukan 2030, Pemerintah harus Rencanakan secara Matang

photo author
Isti Mukaromah, Liputan Bekasi
- Senin, 25 Oktober 2021 | 20:30 WIB
Panel surya sebagai penghasil Energi Baru Terbarukan (EBT)
Panel surya sebagai penghasil Energi Baru Terbarukan (EBT)

 

LIPUTAN BEKASI – Wacana terkait transisi energi dari energi fosil menuju energi terbarukan atau disebut Energi Baru Terbarukan (EBT) sebenarnya sudah ada pada tahun sebelum-sebelumnya.

Pemerintah Indonesia sendiri berencana  Energi Baru Terbarukan (EBT)  akan menghilangkan keberadaan pembangkit tenaga fosil.

Baca Juga: Trik Mengubah Video yang Ada Di Youtube Menjadi Teks Tanpa Aplikasi : Mudah, Praktis, dan Cepat

Energi Baru Terbarukan (EBT) akan diberlakukan mulai 2030, dimana izin pembangunan pembangkit listrik tenaga fosil akan ditiadakan.

Targetnya mulai tahun 2060, seluruh pembangkit listrik akan menggunakan sumber energi baru terbarukan (EBT).

Rencana tersebut perlahan mulai direalisasikan karena Indonesia perlu menurunkan kadar polusi akibat banyaknya kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil.

Baca Juga: Simak 5 Website untuk Membuat Portofolio yang Profesional Guna Melamar Kerja

Transisi energi terbarukan tentu saja merupakan langkah yang baik agar Indonesia dapat menekan emisi karbon dan dapat mewujudkan non-emisi karbon (net zero emission (NZE)) pada tahun 2060.

Namun, mengenai transisi menggunakan EBT tentu saja harus direncanakan dengan sangat matang oleh pemerintah.

Pasalnya, untuk kondisi saat ini biaya untuk produksi listrik dari EBT masih cukup mahal dibandingkan dengan listrik yang dihasilkan dari energi fosil seperti batu bara.

Baca Juga: Ilmuwan Sedang Berupaya Menciptakan Materi yang Dapat Memindahkan dan menghalangi Panas

Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, harga listrik yang dihasilkan oleh energi fosil berada di kisaran Rp 600 – Rp 800 per kWh.

Sedangkan untuk harga listrik dari energi baru terbarukan, berada di atas Rp 1.440 per kWh. Hal tersebut menunjukkan adanya selisih yang cukup besar diantara keduanya.

Akibatnya, kemungkinan akan ada potensi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X