LIPUTAN BEKASI – Kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta yang berada di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya bernama AKBP Argo Wiyono mengungkapkan total korban dalam kecelakaan tersebut sebanyak 34 orang.
“Ada sebanyak 31 orang luka luka dan 3 orang lainnya meninggal dunia, termasuk sopirnya bersama dua penumpang,” kata Argo saat dihubungi, pada hari Senin 25 Oktober 2021.
Disampaikan Argo, korban yang meninggal dunia telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Biaya Tranfer Antar Bank Lain Turun menjadi Rp 2.500, Simak Daftar Banknya
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih. Dalam pantauan sejauh ini, dugaan dari kecelakaan tersebut disebabkan karena sopir transjakarta itu mengantuk.
Serta dilansir dari seorang saksi supir baru saja keluar dari pool peberhentian bis sekitar pukul 03.00 dini hari.
“Karyawan tersebut baru saja keluar pool jam 3 dini hari, kemungkinan besarnya mengantuk karena tidak ada rem sama sekali yang ditekan. Remnya langsung bruk menabrak, jadi tidak berhenti langsung dihalte,” tambah Argo.
Baca Juga: Transgender paling seksi!! Dinda Syarif menceritakan pengalaman pahitnya menjadi seorang Transgender
Kecelakaan dua bus dari transjakarta yang terjadi dikawasan MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin pagi tanggal 25 Oktober.
Berdasarkan foto dari unggahan akun twitter @TMCPoldaMetro, terlihat bagian depan bus dari transjakarta yang berada di belakang tampak ringsek akibat menabrak bus yang berada di depannya.***
Artikel Terkait
Level PPKM Turun, Transjakarta Kembali Beroperasi Normal dengan Kapasitas 100 Persen
Akan Menjalani Ritual Pindah ke Agama Hindu, Sukmawati Soekarnoputri Sudah Mendapatkan Persetujuan Keluarga
Pemerintah Provinsi Aceh sudah mulai mengusut kelangkaan solar sejak bulan September yang lalu
Canon, Seekor Anjing yang Tewas setelah Ditangkap oleh Satpol PP di Aceh
Ferry Polly menggugat Anies Baswedan dan Tito Karnavian ke PTUN terkait soal aturan PPKM
Rapor Merah Jokowi versi LBH Jakarta : Ada Polisi sampai Pinjol