Nahar juga berharap agar HW dapat dihukum seberat-beratnya serta dikenakan dua kasus, yaitu pemerkosaan maupun eksploitasi anak.
"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," tutur Nahar.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ngamuk Terhadap Pelaku Pencabulan 12 Santriwati di Bandung
Selain itu Nahar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung.
Kordinasi itu dilakukan dalam rangka pemulihan dan penanganan terhadap santriwati dari pelaku.
Guru berinisial HW tersebut meungkapkan bahwa perbuatan bejatnya telah ia lakukan dari tahun 2016 sampai 2021.
Saat ini kasus pemerkosaan 12 santriwati pondok pesantren di Bandung sudah masuk ke pengadilan dan sedang tahap pemeriksaan sejumlah saksi.***(Erni Yuliani/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)
Artikel Terkait
Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru
Pemerintah Indonesia Kembali Menambah Stok Vaksin AstraZeneca Sebanyak 1.932.000 Dosis
Dedi Mulyadi Jengkel, ASN yang Tidak Bekerja Disebut Layak Dapat Tunjangan
Sempat Meminta Ajudan dari TNI, Hillary Brigitta Lasut Kirim Surat Pembatalan
Banjir di Lombok Barat, 5 Orang Hanyut
Cuaca Buruk NTB, Jembatan Penghubung Kecamatan Wera dan Kota Bima Roboh
Bencana Alam di Indonesia 2021, Erupsi Gunung Semeru Adalah Bencana Gunung Api Pertama
Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19 Dilarang WHO
Belajar dari Rumini, Antara Hidup Berkelang Sesal atau Mati dalam Cinta
Polri Ungkap Korupsi PT JIP yang Merugikan Negara 350 Miliar