Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati: Tidak Hanya Memperkosa, Guru Tersebut Juga Tega Lakukan Ini pada Anak Korban

photo author
Tim Liputan Bekasi 01, Liputan Bekasi
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi - Guru pesantren pemerkosa 12 santriwati di Bandung ternyata tak hanya memperkosa santrinya tapi juga mengeksploitasi anaknya sendiri. (Pixabay/Counselling)
Ilustrasi - Guru pesantren pemerkosa 12 santriwati di Bandung ternyata tak hanya memperkosa santrinya tapi juga mengeksploitasi anaknya sendiri. (Pixabay/Counselling)

Nahar juga berharap agar HW dapat dihukum seberat-beratnya serta dikenakan dua kasus, yaitu pemerkosaan maupun eksploitasi anak.

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," tutur Nahar.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ngamuk Terhadap Pelaku Pencabulan 12 Santriwati di Bandung

Selain itu Nahar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung.

Kordinasi itu dilakukan dalam rangka pemulihan dan penanganan terhadap santriwati dari pelaku.

Guru berinisial HW tersebut meungkapkan bahwa perbuatan bejatnya telah ia lakukan dari tahun 2016 sampai 2021.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Indonesia Sabtu 11 Desember 2021, Persija Jakarta Optimis Raih Kemenanga Kontra Bhayangkara FC

Saat ini kasus pemerkosaan 12 santriwati pondok pesantren di Bandung sudah masuk ke pengadilan dan sedang tahap pemeriksaan sejumlah saksi.***(Erni Yuliani/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Refly Rafesqy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X