LIPUTAN BEKASI - Kasus pemerkosaan oleh guru pesantren terhadap 12 santriwati di Cibiru Bandung, Jawa Barat menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, seorang guru ngaji di pesantren tega memperkosa santrinya sebanyak 12 orang.
Tak hanya itu, beberapa santri bakan ada yang sudah melahirkan anak dari guru berinisial HW.
Kejadian ini bahkan mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca Juga: Dinsos Kabupaten Bekasi Memberikan Bantuan untuk Korban Banjir di Muara Gembong
Dikutip Liputanbekasi.com dari berita Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul "Tak Hanya Memperkosa, Guru dari 12 Santriwati Juga Tega Lakukan Hal Ini pada Anak Korban."
Hal ini lantaran HW ternyata tak hanya memperkosa 12 santriwati, tetapi juga tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta-minta sumbangan.
Menanggapi hal tersebut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai guru berinisial HW (36), tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.
Baca Juga: BIMTEK Jarkomluhdes untuk Para Petani Kabupaten Bekasi agar Melek Teknologi
Menurutnya hukum kebiri memang bisa dikenakan pada HW karena telah memperkosa 12 santriwati.
Akan tetapi guru tersebut juga harus dijerat pasal eksploitasi anak.
"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak," ucap Nahar, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Eropa 11 Desember 2021 Dini Hari, Ini 16 Klub yang Lolos Babak Selanjutnya
"Sesuai pasal 76i juncto Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ucap Nahar.
Artikel Terkait
Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru
Pemerintah Indonesia Kembali Menambah Stok Vaksin AstraZeneca Sebanyak 1.932.000 Dosis
Dedi Mulyadi Jengkel, ASN yang Tidak Bekerja Disebut Layak Dapat Tunjangan
Sempat Meminta Ajudan dari TNI, Hillary Brigitta Lasut Kirim Surat Pembatalan
Banjir di Lombok Barat, 5 Orang Hanyut
Cuaca Buruk NTB, Jembatan Penghubung Kecamatan Wera dan Kota Bima Roboh
Bencana Alam di Indonesia 2021, Erupsi Gunung Semeru Adalah Bencana Gunung Api Pertama
Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19 Dilarang WHO
Belajar dari Rumini, Antara Hidup Berkelang Sesal atau Mati dalam Cinta
Polri Ungkap Korupsi PT JIP yang Merugikan Negara 350 Miliar