LIPUTAN BEKASI – Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) secara resmi mengeluarkan rekomendasi pelarangan penggunaan terapi plasma konvalesen pada pasien Covid-19.
Dikutip dari plasmakonvalesen.covid19.go.id terapi plasma konvalesen adalah metode imunisasi pasif.
Baca Juga: Ibu Rodiah Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh Kelima Anaknya karena Harta Warisan
Dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat.
Plasma darah pasien yang telah sembuh akan menghasilkan antobodi yang diproduksi oleh tubuh setelah pasien mengalami kesembuhan total.
Baca Juga: Bangunan Liar di Sepanjang Proyek Tol Cibitung-Cilincing akan Ditertibkan
Terapi plasma konvalesen dari pasien yang telah sembuh total diharapkan mampu memicu produksi antibodi pasien yang terdampak Virus Corona setelah didonorkan.
Namun terapi ini telah dilarang penggunaanya oleh organisasi WHO karena dianggap tidak efektif sama sekali.
Baca Juga: Bencana Alam di Indonesia 2021, Erupsi Gunung Semeru Adalah Bencana Gunung Api Pertama
Bahkan tidak ada bukti yang jelas tentang kebermanfaatan terapi ini.
Dikutip dari Twitter dr. Adam Prabata, pemerhati dan pengamat perkembangan Covid-19 yang diposting pada Selasa, 7 Desember 2021.
Baca Juga: Cuaca Buruk NTB, Jembatan Penghubung Kecamatan Wera dan Kota Bima Roboh
“Tidak ada bukti yang jelas kalau terapi plasma konvalesen itu bisa bermanfaat untuk menurunkan risiko Covid-19 yang krusial, misalnya risiko kematian atau penggunaan alat bantu napas,” tulis dr. Adam dalam akun Twitternya @adamprabata berdasarkan pernyataan WHO.
Terapi plasma konvalesen bagi pasien Covid-19 yang dilarang WHO adalah untuk semua jenis pasien yang diindikasi terdampak Virus Corona.
Baca Juga: Banjir di Lombok Barat, 5 Orang Hanyut
Artikel Terkait
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Minta Perangkat Daerah Maksimalkan Penyerapan APBD
Catatan Novia Widyasari Rahayu untuk Ibundanya Membuat Haru
Pokdarwis Karang Kitri Tasyakuran bersama Yatim dan Dhuafa
Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Novia Widyasari Rahayu, 2 Kali Dihamili dan Aborsi
Sebut Novia Widyasari Rahayu dan Randy Bagus Berpacaran, Sudjiwo Tedjo: Mohon Polisi Belajar Bahasa Indonesia
Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru
Pemerintah Indonesia Kembali Menambah Stok Vaksin AstraZeneca Sebanyak 1.932.000 Dosis
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Turut Hadir di Acara Peresmian Monumen Pahlawan Covid-19 di Bandung
Dedi Mulyadi Jengkel, ASN yang Tidak Bekerja Disebut Layak Dapat Tunjangan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Masuk Nominasi Penghargaan Anugrah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia
Pemkot Bekasi Peringkat Pertama Se-Jabar dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021