Polri Ungkap Korupsi PT JIP yang Merugikan Negara 350 Miliar

photo author
Sidik Irawan, Liputan Bekasi
- Kamis, 9 Desember 2021 | 12:00 WIB
Polisi bersama barang bukti saat konferensi pers Rabu, 8 Desember (Instagram/@divisihumaspolri )
Polisi bersama barang bukti saat konferensi pers Rabu, 8 Desember (Instagram/@divisihumaspolri )

LIPUTAN BEKASI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Dittipidkor Bareskrim berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Jakarta pada Rabu, 8 Desember 2021.

Dikutip dari Instagram Divisi Humas Polri, Tindak Pidana Korupsi PT JIP tersebut terjadi sekitar tahun 2017 sampai tahun 2018 lalu pada pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

Polisi telah mengamankan 2 (dua) tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

“Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni AP (mantan Dirut PT JIP tahun 2015-2018) dan CDS (VP Finance PT. JIP tahun 2015-2018),” tulis Divisi Humas Polri dalam akun Instagram.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bekasi Adakan Vaksin Masal Untuk Lansia dan Komorbid

Selain kedua tersangka, Polri juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,7 miliar dan seorang saksi yang berinisial YK.

Uang tersebut ditransfer ke rekening milik saksi YK yang merupakan mantan Direktur PT JIP.

Diduga akibat tindak pidana korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp350 miliar.

Baca Juga: Harapan Kang Pepen Wali Kota Bekasi untuk Penggiat Media Online dan Wartawan

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana,” tulis Divisi Humas Polri.

Kepolisisan masih mendalami kasus Korupsi ini guna menemukan keterlibatan pihak-pihak lain.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Refly Rafesqy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X