Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Novia Widyasari Rahayu, 2 Kali Dihamili dan Aborsi

photo author
Sidik Irawan, Liputan Bekasi
- Minggu, 5 Desember 2021 | 15:00 WIB
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo (tengah) dalam memberikan keterangan resmi Sabtu malam ( Sumber: Instagram/@humaspoldajatim)
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo (tengah) dalam memberikan keterangan resmi Sabtu malam ( Sumber: Instagram/@humaspoldajatim)

LIPUTAN BEKASI – Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu (23) Mahasiswi asal Kab, Mojokerto, Jawa Timur yang menghebohkan jagat media sosial akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari Instagram Humas Polda Jatim (@humaspoldajatim), melalui Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo pada malam Sabtu, 4 Desember 2021 merilis hasil pengungkapan kasus tersebut secara resmi.

Baca Juga: Catatan Novia Widyasari Rahayu untuk Ibundanya Membuat Haru

Terduga tersangka merupakan seorang polisi yang bernama Randy Bagus Hari Sasongko yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang," ungkap Wakapolda.

Setelah berpacaran, keduanya sering melakukan hubungan selayaknya hubungan suami istri hingga korban 2 kali mengalmi kehamilan dan aborsi.

Baca Juga: Geger Isu Pemerkosaan, Tagar Save Novia Widyasari Trending di Twitter

Selama pacaran sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021, keduanya melalukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," jelas Wakapolda.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka Randy Bagus akan dikenakan beberapa pasal yang berhubungan dengan kode etik dan tindak pidana umum.

Baca Juga: Beredar Foto Diduga Pelaku Pemerkosa Wanita yang Meninggal di Samping Makam Ayahnya

Secara internal Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Sedangkan secara pidana umum akan dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55.

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," tegasnya.

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah hukuman terberat untuk tersanga Randy Bagus.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Runtuh' Dinyanyikan oleh Feby Putri feat Fiersa Besari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X