LIPUTAN BEKASI - Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah terus menggenjot pengerjaan infrastruktur disegala bidang.
Salah satunya pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing yang pengerjaannya dipantau langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Selain meninjau proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga akan menertibkan Bangunan Liar (Bangli) yang ada disepanjang proyek Tol.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Peringkat Pertama Se-Jabar dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
Bangunan Liar (Bangli) yang ada merupakan ulah oknum yang memanfaatkan lahan proyek Tol yang sedang dibangun.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan kerjasama dalam penertiban terhadap Bangunan Liar (Bangli) yang berada di sekitar area exit tol Cibitung-Cilincing yang berada di wilayah Kecamatan Tarumajaya.
Dilansir dari portal Pemkab Bekasi, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, penertiban itu telah mendapatkan dukungan dari Kementerian PUPR, Perum Jasa Tirta (PJT) II dan Ombudsman RI.
“Ya pada Desember ini akan kita tertibkan Bangli tersebut, kami juga akan mengedepankan langkah-langkah humanis dalam melakukan penertiban,” ujar Dodo Hendra Rosika pada Senin, 6 Desember 2021 setelah mengadakan rapat koordinasi bersama instansi terkait di Gedung Bupati, Cikarang Pusat.
“Semua yang hadir telah menyetujui seperti Ombudsman, Kemendagri, sehingga kita tinggal melakukan SOP terakhir yaitu penertiban yang humanis agar dapat mendukung realisasi tersebut di tahun depan,” lanjut Dodo.
Dodo mengatakan, Lembaga dan Instansi terkait telah menyetujui pembebasan lahan tersebut, dalam rapat koordinasi yang membahas pembebasan lahan Exit Tol Cibitung-Cilincing itu.
Baca Juga: Bencana Alam di Indonesia 2021, Erupsi Gunung Semeru Adalah Bencana Gunung Api Pertama
Dodo berharap, Anggaran Tahun 2022 untuk pembebasan lahan dan pelebaran jalan bisa terealisasi dengan baik dan terkoordinasi.
Kasatpol PP Dodo Hendra Rosika juga menyebutkan, akan ada 64 bangunan liar yang akan ditertibkan.
Penertiban tersebut adalah salah satu Penegakan Perda terhadap bangunan liar dan tak berizin yang berdiri di area Proyek Vital tersebut.
Artikel Terkait
Tim Panjat Tebing Kabupaten Bekasi Lolos Kualifikasi Porprov Jawa Barat
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Minta Perangkat Daerah Maksimalkan Penyerapan APBD
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Ciptaan WR Supratman
Lirik Lagu 'Runtuh' Dinyanyikan oleh Feby Putri feat Fiersa Besari
Artis Ibu Kota yang Melenggang Ke Gedung DPR RI
Pokdarwis Karang Kitri Tasyakuran bersama Yatim dan Dhuafa
Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru
Pemerintah Indonesia Kembali Menambah Stok Vaksin AstraZeneca Sebanyak 1.932.000 Dosis
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Turut Hadir di Acara Peresmian Monumen Pahlawan Covid-19 di Bandung
Dedi Mulyadi Jengkel, ASN yang Tidak Bekerja Disebut Layak Dapat Tunjangan
Banjir di Lombok Barat, 5 Orang Hanyut