nasional

Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati: Tidak Hanya Memperkosa, Guru Tersebut Juga Tega Lakukan Ini pada Anak Korban

Sabtu, 11 Desember 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi - Guru pesantren pemerkosa 12 santriwati di Bandung ternyata tak hanya memperkosa santrinya tapi juga mengeksploitasi anaknya sendiri. (Pixabay/Counselling)

LIPUTAN BEKASI - Kasus pemerkosaan oleh guru pesantren terhadap 12 santriwati di Cibiru Bandung, Jawa Barat menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak, seorang guru ngaji di pesantren tega memperkosa santrinya sebanyak 12 orang.

Tak hanya itu, beberapa santri bakan ada yang sudah melahirkan anak dari guru berinisial HW.

Kejadian ini bahkan mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca Juga: Dinsos Kabupaten Bekasi Memberikan Bantuan untuk Korban Banjir di Muara Gembong

Dikutip Liputanbekasi.com dari berita Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul "Tak Hanya Memperkosa, Guru dari 12 Santriwati Juga Tega Lakukan Hal Ini pada Anak Korban."

Hal ini lantaran HW ternyata tak hanya memperkosa 12 santriwati, tetapi juga tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta-minta sumbangan.

Menanggapi hal tersebut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai guru berinisial HW (36), tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.

Baca Juga: BIMTEK Jarkomluhdes untuk Para Petani Kabupaten Bekasi agar Melek Teknologi

Menurutnya hukum kebiri memang bisa dikenakan pada HW karena telah memperkosa 12 santriwati.

Akan tetapi guru tersebut juga harus dijerat pasal eksploitasi anak.

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak," ucap Nahar, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Eropa 11 Desember 2021 Dini Hari, Ini 16 Klub yang Lolos Babak Selanjutnya

"Sesuai pasal 76i juncto Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ucap Nahar.

Halaman:

Tags

Terkini