LIPUTANBEKASI.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kembali menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Setelah status hukumnya ditetapkan, Noel dikabarkan sempat meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, bukannya mengabulkan permintaan tersebut, Presiden Prabowo justru mencopot Noel dari jabatannya sebagai wamenaker.
Sikap tegas Presiden itu menjadi perbincangan luas, mengingat kasus yang menjerat Noel menyangkut dugaan praktik korupsi.
Menanggapi hal itu, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel tidak tepat.
Menurutnya, amnesti biasanya diberikan dalam kasus yang memiliki latar belakang politik, bukan perkara korupsi.
"Menurut saya itu tidak layak karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya," ujar Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews pada Sabtu 23 Agustus 2025.
Laode juga menambahkan, pemberian amnesti biasanya dipertimbangkan jika terdapat alasan kuat atau faktor yang bisa meringankan seseorang dalam kasus tertentu.
"Telah melakukan sesuatu terus ada hal-hal yang bisa meringankan," lanjutnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus korupsi tidak seharusnya mendapat ruang pengampunan melalui amnesti.
"Menurut saya, kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti," tegas Laode.
Laode pun menilai keputusan Presiden Prabowo untuk tidak memberikan amnesti sudah tepat.
"Seharusnya presiden tidak akan memberikan amnesti," pungkasnya.
Artikel Terkait
Gubernur Khofifah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim, Pemeriksaan Fokus pada Alur dan Penyaluran Dana
KPK Geledah Kantor Taspen di Jaksel Terkait Dugaan Investasi Fiktif, Sejumlah Aset dan Dokumen Penting Langsung Disita
Menteri PU Dody Hanggodo Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai KPK Lakukan OTT terhadap Jajarannya di Sumatera Utara
Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut, Tinggal Tunggu Surat Panggilan dari KPK